Jumat, 26 April 2024
Follow:
Home
Hakim Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpet
Rabu, 06/Maret/2019 - 11:42:20 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Permohonan tahanan kota yang diajukan Ratna Sarumpaet ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim menyatakan tidak menemukan alasan penting untuk mengabulkan permohonan tersebut.

"Sesuai permohonan, majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent," ujar Ketua Majelis Hakim Joni dalam sidang lanjutan Ratna di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Dia juga menilai Ratna tetap bisa mengikuti persidangan lanjutan karena dalam kondisi yang sehat. Sebelumnya, kuasa hukum Ratna, Desmihardi meminta pengalihan penahanan terhadap kliennya.

Selama ini Ratna ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan diharapkan penahahan bisa dialihkan jadi tahanan rumah atau tahanan kota.

"Atas nama terdakwa kami mengajukan pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau kota," kata Desmihardi dalam sidang perdana Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).

Desmihardi mengatakan pihaknya telah mengajukan dua pengalihan status tahanan sebanyak dua kali, namun semuanya tidak dikabulkan oleh penyidik kepolisian.

Tim kuasa hukum Ratna juga menilai bahwa penahanan yang selama ini dijalani kliennya bukanlah bentuk pemidanaan tapi semata-mata hanya bentuk kekhawatiran bahwa Ratna akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang telah diduga dilakukan.***/CNNIndonesia

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com