Kasus Duel Siswa dan Kepsek SMAN 2 Rakit Kulim Inhu Berakhir Damai
Selasa, 19/Maret/2019 - 15:48:51 WIB
INHU - Setelah sempat heboh di media massa dan menjadi diskusi di grup WA, akhirnya kasus perkelahian antara Andrinata, siswa kelas III SMAN 2 Rakit Kulim, Inhu, dan Kepala sekolahnya berakhir damai. Kasus ini awalnya dipicu ketidakmampuan Andrinata melunasi uang SPP, sementara waktu ujian sudah masuk dan dia diusir ke luar dari ruang ujian.
Andrinata sendiri sebagai anak didik langsung mencium kaki Kepala Sekolahnya, Bambang Fajrianto, saat keduanya dipertemukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudiyanto, di SMAN 2 Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, (Inhu), Riau, Senin kemarin (18/3/2019).
Andrinata menangis memeluk kepala sekolah yang sempat dipukulnya itu pada Rabu (13/3) lalu. Andrinata datang didampingi ibunya Farida. Dihadapan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Farida dan Andrian meminta maaf atas kesalahan kepada Bambang.
Bambang juga menyatakan telah memaafkan perbuatan Andrian. Dia juga akan mencabut laporan yang sempat disampaikannya ke Polsek Kelayang.
"Saya memaafkan Andrian, dia sudah saya anggap anak saya sejak ayahnya meninggal dunia. Hubungan kami sangat baik, selama ini Andrian juga sering main di rumah saya. Saya memafkannya," ujar Bambang Fajrianto kepada awak media, Selasa (19/3/2019).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Rudyanto mengatakan , sebenarnya harus ada sanksi hukum untuk siswa ini supaya tidak menjadi preseden buruk bagi lembaga pendidikan. Namun, kepala sekolah berbesar hati memafkan siswanya dan masalah ini dianggap selesai dengan membuat surat perdamaian dan pernyataan dihadapan Polisi.
Kapolsek Kelayang AKP RF Situmeang menjelaskan bahwa kasus yang dilaporkan Bambang masih dalam penyelidikan. Perdamaian bisa saja dilakukan untuk menyelesaikan masalah yang telah sebelumnya dilaporkan.
"Penyelesaian masalah ini bisa dilakukan melalui restorative justice atau keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara yang berhubungan dengan tindak pidana tertentu melalui musyawarah bersama," kata Kapolsek.***/man