Rabu, 01 Mei 2024
Follow:
Home
Direktur Teknologi Krakatau Steel Ditahan KPK
Sabtu, 23/Maret/2019 - 23:33:12 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro (WNU), resmi ditahan KPK. Selain itu, KPK juga menahan dua orang tersangka lain yakni Kenneth Sutardja dan Alexander Muskitta.

Wisnu keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (23/3/2019) pukul 22.55 WIB. Wisnu mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Wisnu keluar tanpa memberi penjelasan sedikitpun terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa. Terlihat mobil panther warna hitam bernomor polisi B 1236 SQO.

Sebelumnya Alexander Muskitta selaku perantara kasus suap terlebih dahulu keluar pada pukul 21.30 WIB. Disusul oleh Kenneth Sutardja yang keluar pada pukul 22.30 WIB.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan Wisnu dan Alexander akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Kenneth ditahan di rutan yang berbeda.

"WNU dan AMU ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. KSU ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Yuyuk.

Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kraktau Steel. KPK menduga Kuncoro menggunakan perantara bernama Alexander Muskitta untuk menerima suap.

Ada dua pihak yang ditengarai menjadi penyuap Kuncoro yakni Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro. Keduanya disebut KPK menjanjikan fee 10 persen kepada Kuncoro dari dua proyek dengan nilai masing-masing Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Kuncoro dan Alexander selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***/detik.com

 
Berita Terbaru >>
Pekanbaru Siap Gelar Lancang Kuning Carnival 2024
May Day Riau, Harga Bahan Pokok dan Kebebasan Berserikat Jadi Tuntutan Buruh
Ini Kata Menaker Terhadap Hubungan Industrial Pancasila
Hakim Dipecat karena Perselingkuhan, MKH Tetapkan Putusan Berat
30 Kg Sabu Gagal Diedarkan di Barru, Pelaku Residivis
Ini Imbauan Muflihun Jelang Pilwako Pekanbaru
IKD Gantikan E-KTP, Begini Cara Aktivasinya
Pj Gubernur SF Hariyanto Optimis Riau Bebas Stunting di 2025
Bocah 7 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Batang Kuantan
Kematian Rusman Maralen, Keluarga Minta Autopsi Ungkap Kebenaran
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com