Terlibat Korupsi, 19 ASN Kabupaten Kampar Dipecat Selama Tahun 2018
Kamis, 11/April/2019 - 16:19:02 WIB
|
|
Sekda Kampar Yusri
|
|
BANGKINANG - Sebanyak 19 orang aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten kampar telah dipecat selama tahun 2018. Mereka terkait kasus korupsi. Bahkan surat pemberhentian terakhir terjadi pada tanggal 31 desember 2018.
Pemecatan ini dilakukan pasca keluarnya surat keputusan bersama Mendagri, Menteri PAN-RB dan Kepala BKN dengan Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15/2018 dan Nomor 153/KEP/2018 pada 13 September 2018.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar, Yusri, beberapa di antara mereka yang dipecat sudah mengabdi di atas 20 tahun dan ada juga yang sudah menjelang pensiun.
"Pahit memang, tapi aturan harus ditegakkan dan pemerintahan harus bersih tanpa toleransi sesuai peraturan yang berlaku," kata Yusri..
Menurut Yusri, Pemkab tidak main-main dengan pemecatan ASN yang terlibat KKN, karena Kampar menjadi pilot project untuk pencegahan korupsi. Sejumlah kebijakan dan strategi pencegahan korupsi sudah dilakukan Pemkab Kampar.
"Salah satu kebijakan adalah memperkecil putaran uang tunai di kalangan ASN. Saat ini untuk berbagai pembayaran sudah banyak beralih ke sistem nontunai. Termasuk soal izin," ujar Sekda.***/dai