Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
Kamis, 11/Juli/2019 - 18:00:29 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet, atas kasus hoax penganiayaan. Ratna terbukti menyebarkan kebohongan yang memunculkan benih keonaran di kalangan masyarakat.

Dalam sidang putusan hari ini, Kamis (11/7/2019), majelis hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan Ratna Sarumpaet. Yang memberatkan, Ratna sebagai publik figur menurut hakim seharusnya memberikan contoh yang baik dalam berbuat dan bertindak

"Terdakwa berusaha menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya," kata hakim anggota Krisnugroho membacakan putusan dalam sidang.

Sedangkan hal yang meringankan, Ratna merupakan seorang ibu rumah tangga yang telah berusia lanjut dan telah melakukan permintaan maaf secara terbuka.

"Menimbang bahwa alasan terdakwa mengarang cerita itu dalam perjalanan pulang ke rumah adalah untuk menutupi kejadian sebenarnya kepada anaknya, menurut hemat majelis hakim mugkin logis dan dapat diterima," kata hakim anggota Krisnugroho.

"Tetapi juga diceritakan kepada orang-orang seperjuangan seperti tim badan pemenangan capres-cawapres, menurut hemat majelis terdakwa telah memiliki maksud tertentu untuk menarik simpati, mempengaruhi dan propaganda di mana terdakwa sebagai aktivis dan pejuang HAM mendapat perlakuan kekerasan yang tidak wajar," kata  hakim Krisnugroho.

Dalam kasus ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna 6 tahun penjara. Dan atas vonis majelis hakim tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir.***/ara

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com