Pedangdut Ridho Rhoma Akhirnya Harus Masuk Penjara Salemba
Jumat, 12/Juli/2019 - 17:47:17 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi pedangdut Ridho Rhoma untuk menjalani masa tahanan 1,5 tahun ke depan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (12/7/2019).
Saat Ridho Rhoma meninggalkan Kejaksaan, ada pemandangan haru. Terlihat sang kakak, Debby Irama menangis menyaksikan adiknya meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Kembangan dengan mobil tahanan
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan mengatakan Ridho telah mendatangi kejaksaan untuk memenuhi proses dieksekusi hari ini. Ridho datang sekitar pukul 15.00 WIB dan sudah dieksekusi ke Lapas Salemba.
Penahanan Ridho itu merupakan buntut dari pemberatan hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Pemberatan hukuman itu adalah putusan atas kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pertimbangannya, MA menilai hukuman penjara bagi Ridho sebagai bentuk keadilan bagi tindak pidana yang serupa.
"Pertimbangan majelis adalah untuk menghindari disparitas pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama dan sejenis," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro.
Ridho sebelumnya dijatuhi 10 bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkotika. Dia dinilai terbukti memiliki serta menggunakan narkotika jenis sabu.**