KAMPAR - Berniat hanya ingin menanam cabai tetapi dengan membakar lahan gambut, api malah tak bisa dikendalikan. Akibatnya, pemuda Kampar, Riau ini harus berurusan dengan pihak berwajib.
Polsek Tambang, Kampar, akhirnya menangkap MH (22) yang diduga membakar lahan gambut ketika akan membuka kebun cabai di Desa Parit Baru, Kabupaten Kampar.
"Tersangka awalnya membakar tumpukan semak yang ditebas, lalu dibakar, tapi kemudian api tak bisa dia kendalikan," kata Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi, Minggu (14/7/2019).
MH melakukan pembukaan lahan dengan cara tebas dan bakar (slash and burn) sehingga menimbulkan kebakaran lahan gambut yang luas.
Polisi menangkap tangan tersangka Rabu (11/7/2019) sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi kebakaran lahan di Desa Parit Baru tersebut.
Pembakaran lahan tersebut membuat api tidak bisa dikendalikan dan menyebar cepat di lahan gambut. Api merambat di bawah permukaan dan menimbulkan asap pekat.
"Api sudah membesar yang mengeluarkan asap, karena di situ kan tanah gambut. Jadi tersangka mencoba memadamkan api, tapi tidak bisa lagi," ujar Jufredi.
Proses pemadaman kebakaran lahan gambut tersebut akhirnya ditangani oleh tim pemadam kebakaran Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, serta TNI dan Polri. Tim gabungan yang dipimpin Manggala Agni sejak Kamis (11/7/2019).
“Api menyala di bagian bawah tanah gambut, penuh semak belukar yang sangat berpotensi mudah terbakar api. Kondisi seperti itu membuat petugas kesulitan ketika melakukan pemadaman," kata Kepala Daops Manggala Agni Pekanbaru, Edwin Putra.
Dalam proses pemadaman api, tim Satgas menurunkan peralatan pemadam, yakni mesin marck 3 (1 unit), mesin mini striker (1 unit), selang 1,5 inchi (14 unit), selang 2,5 Inch (8 unit), peralatan tangan (1 set), dan racun api (30 liter).***/dai