UMP Riau Naik Jadi Rp2,8 Juta, SK Sudah Ditandatangani Gubri
Senin, 04/November/2019 - 10:30:11 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2020 sebesar Rp2,8 juta. SK penetapan UMP ini sudah ditandatangani Gubernur Syamsuar.
"Sesuai hasil sidang dewan pengupahan UMP Riau tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.888.564," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Jonli, di Pekanbaru, Senin (4/11/2019).
UMP Riau 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 2.888.564 ini menurut Jonli, mengalami kenaikan sekitar 8,5 persen dari upah tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.662.025.
Dengan adanya kenaikan UMP di tahun 2020 ini, para pekerja dan buruh di Riau diharap bisa semakin meningkatkan kinerja dan produktifitasnya.
Menurut Jonli, pemberlakuan UMP 2020 ini akan dimulai setiap awal tahun anggaran yakni mulai 1 Januari 2020.
Keputusan penetapan UMP Riau 2020 selanjutnya sudah disosialisasikan ke pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Riau untuk segera menerbitkan Upan Minum Kota (UMK) tahun 2020.
"Paling lambat, bupati dan walikota itu sudah harus mengirimkan SK penetapan UMK-nya pada tanggal 8 November," ujar Jonli.**/zie