Rabu, 24 April 2024
Follow:
Home
Enam Rukun Wudhu yang Harus Dipenuhi Agar Shalat Sah
Sabtu, 21/Desember/2019 - 05:40:42 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Wudhu adalah syarat sah shalat yang dilakukan umat Islam. Lima kali sehari kita melakukannya. Wudhu  merupakan tindakan membersihkan tubuh. Tetapi sudahkah wudhu kita memenuhi 6 rukun wudhu yang harus dipenuhi agar shalat sah?

Dalam Al-Qur'an, perintah wudhu disebutkan dalam surat Al-Maaidah ayat 6, yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melakukan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki."

Seperti ibadah lain, harus diperhatikan rukun wudhu yang harus dilakukan sehingga bisa dianggap sah. Dalam mahzab Syafi'i, ada enam hal yang menjadi rukun wudhu. Berikut pernyataan terkait rukun wudhu, yang juga disebutkan Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dalam kitab Safinatun Najâ.

"Fardhu wudhu ada enam: (1) niat, (2) membasuh muka, (3) membasuh kedua tangan beserta kedua siku, (4) mengusap sebagian kepala, (5) membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki, dan (6) tertib."

Rukun wudhu sebaiknya tetap menjadi prioritas utama dalam bersuci, hingga kondisi sudah tidak lagi memungkinkan dan mengharuskan tayamum. Dikutip dari situs Waterwise, pentingnya membersihkan diri sebelum shalat tidak berarti menggunakan air berlebihan demi wudhu yang sah.

Nabi Muhammad SAW bahkan mencontohkan langsung penggunaan air yang pas untuk berwudhu. Hal ini ada dalam hadist yang diriwayatkan Bukhari yang menyatakan, Nabi Muhammad SAW mandi besar dengan air satu sha' hingga empat mud dan berwudhu dengan air satu mud.

Penggunaan air satu mud setara dengan sekitar 625 mililiter untuk wudhu. Sementara untuk ghusl atau mandi wajib sebesar empat mudd yang kira-kira setara 2,5 liter air. Nabi sempat menegur seorang sahabat bernama Sa'ad yang dianggap menggunakan air berlebihan untuk wudhu. Prinsip secukupnya tetap harus diterapkan meski sedang wudhu di sungai yang banyak airnya.

Dalam Mahzab Syafi'i, anggota tubuh yang dibasuh dibedakan menjadi wajib dan sunah. Bagian yang wajib adalah wajah, kedua tangan sampai mata siku, membasuh sebagian kepala, dan kedua kaki sampai mata kaki. sedangkan membasuh kedua telapak tangan, berkumur, memasukkan air ke hidung, dan membersihkan telinga adalah sunah.

Urutan anggota tubuh yang dibasuh tidak boleh menyalahi aturan. Pembasuhan dimulai dari wajah, tangan, kepala, dan kaki. Urutan tidak boleh dilanggar karena hal tersebut berarti tidak tertib rukun wudhu.***

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com