PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperingati kepala daerah untuk lebih hati-hati usai modus pencucian uang lewat kasino di luar negeri terungkap Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tito mengatakan telah mendapat informasi umum terkait temuan itu langsung dari Kepala PPATK Kiagus Badaruddin. Menurutnya, informasi itu akan ia gunakan untuk pembinaan kepala daerah.
"Ini kami akan gunakan untuk memperingatkan teman-teman kepala daerah yang lain supaya lebih hati-hati, dan lebih efektif, efisien dalam melaksanakan tata kelola keuangan negara," kata Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/12).
Tito bilang Kemendagri tak punya hak dan wewenang mendapat rincian dari temuan tersebut. Sebab laporan intelijen keuangan dari PPATK hanya boleh diakses aparat penegak hukum untuk dilanjutkan penyelidikan.
Sehingga Kemendagri hanya bisa menggunakan informasi umum untuk melakukan pencegahan di masa mendatang. Salah satu contoh pencegahan yang dicontohkan Tito adalah penggunaan APBD secara nontunai.
"Termasuk rencana membangun sistem, itu sistem yang cashless transaction di kalangan dana pemerintah di samping dari PPATK juga ingin memperluas transaksi cashless untuk semua nontunai, ini kira-kira," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala PPATK Kiagus Badaruddin mengatakan akan meneruskan temuan tersebut ke aparat penegak hukum. Untuk pencegahan modus itu terulang kembali, PPATK pun telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di beberapa negara.
"Kebetulan kami sudah menghubungi beberapa kepala FIU (Financial Intelligent Unit) yang ada, mitra kerja kita. Mereka menyampaikan memang cassino account ada," ujar Badaruddin.
Sebelumnya, PPATK menemukan sejumlah transaksi kepala daerah yang menyimpan uang senilai Rp50 miliar di kasino luar negeri. Pernyataan itu disampaikan Kepala PPATK Kiagus Badaruddin dalam Refleksi Akhir Tahun di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12).
Kepada CNNIndonesia.com, Badaruddin membeberkan ada dua modus yang dilakukan kepala daerah. Pertama, mereka menyimpan uang yang diduga hasil kejahatan ke rekening akun kasino untuk berjudi. Modus kedua adalah menukarkan uang panas ke koin kasino, lalu menukarkannya kembali ke valuta asing. Valas itu kemudian dibawa ke Indonesia lengkap dengan bukti transaksi kasino.***