Jumat, 29 Maret 2024
Follow:
Home
Tim Satgas Terpadu Riau Temukan 32 Korporasi Garap 58.350 Ha Kebun Ilegal
Sabtu, 04/Januari/2020 - 17:18:22 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Ternyata puluhan ribu hektare lahan perkebunan di Bumi Lancang Kuning Riau berada dalam kawasan hutan, diduga dikuasai dan digarap oleh 32 korporasi yang tersebar di sembilan kabupaten.

Angka inii bedasarkan hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan Secara Ilegal Provinsi Riau yang telah selesai melakukan identifikasi lahan perkebunan milik perusahaan, sebagai upaya penertiban perkebunan ilegal.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Ervin Rizaldy, dilansir dari riaupos, tim Satgas Terpadu telah melakukan pengukuran terhadap lahan perkebunan milik perusahaan seluas 80.885,59 hektare (ha). Dari jumlah tersebut 58.350,97 ha lahan perkebunan masuk dalam kawasan hutan.

Pengukuran lahan perkebunan itu, kata Ervin, telah dilakukan di sembilan kabupaten sejak November 2019 lalu. Di antaranya, Kabupaten Kampar diukur lahan perkebunan seluas 8.650,93 ha yang digarap oleh empat perusahaan dan di Rokan Hulu (Rohul) dilakukan pengukuran lahan 11.351,80 hektare lahan milik dua perusahaan.

Lalu di Indragiri Hulu (Inhu), Tim Satgas Terpadu mengukur lahan perkebunan milik enam perusahaan seluas 11.050,65 ha. Di Kuantan Singingi (Kuansing) dilakukan pengukuran lahan perkebunan seluas 13.147,57 ha dari tiga perusahaan.

Di Kabupaten Pelalawan dilakukan pengukuran terhadap lahan milik empat perusahaan seluas 18.911,00 ha. Selanjutnya, Bengkalis terdapat 3 perusahaan dengan total lahan yang diukur 2.926,17 ha, Siak 4 perusahaan total lahan diukur 5.420,90 ha, Rokan Hilir (Rohil) 3 perusahaan yang diukur dengan luas 3.841,60 ha, Indragiri Hilir (Inhil) 3 perusahaan diukur dengan total lahan seluas 5.585,77 ha.

Menurut Erwin, atas temuan ini Tim Satgas akan melakukan proses hukum lebih lanjut dengan diawali penyidikan terhadap pelangggaran yang dilakukan perusahana tersebut. Kemudian penyisiran perkebunan juga akan dilakukan ke beberapa kabupaten/kota.

“Penertiban perkebunan ilegal ini tetap kami lanjutkan tahun ini. Agar tidak ada tebang pilih dalam penertiban ini. Termasuk perusahaan perkebunan di kabupaten/kota yang belum seperti Kepulauan Meranti, Pekanbaru, dan Dumai akan kami sisir juga,” ujar Ervin.

Satgas Terpadu ini dibentuk berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor: Kpts.1078/IX/2019 dan dikomandoi langsung Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution.

Dalam tim ini, melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, kepolisian, tentara serta instansi terkait lainnya. Tim ini dibentuk untuk menertibkan perkebunan ilegal di Riau yang luasannya mencapai 1,2 juta ha.***/Rpg

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com