Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Kemenhub Kaji Usulan Sepeda Motor Dibatasi dan Dilarang Jadi Ojek
Minggu, 01/Maret/2020 - 20:03:19 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Kementerian Perhubungan merespon wacana pembatasan sepeda motor di jalan nasional dan larangan untuk digunakan sebagai angkutan umum.

 Kemenhub menampung dan melakukan kajian terkait usulan ini.

Kami meminta masukan stakeholders," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 1 Maret 2020.

Wacana ini sebelumnya menjadi sorotan setelah diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi Perhubungan DPR Nurhayati Monoarfa. Ia menyebut sepeda motor tidak bisa digunakan sebagai angkutan umum termasuk ojek online, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain dilarang oleh UU LLAJ, Nurhayati menyebut sepeda motor dengan CC yang kecil bukanlah kendaraan jarak jauh dan angkutan umum. Namun, hanya untuk jarak dekat dan kendaraan penggunaan pribadi. “Bukan berarti moge (motor gede) boleh, motor kecil gak boleh, salah beritanya selama ini,” kata Nurhayati.

Tapi, sekelompok pengemudi ojek online menganggap Nurhayati tidak pro rakyat dan melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jumat kemarin, 28 Februari 2020.

Wacana pembatasan sepeda motor ini hanyalah satu komponen yang bakal diatur dalam revisi UU LLAJ. Sebab, UU saat ini memang tidak mengkategorikan sepeda motor sebagai angkutan umum. Selain itu, revisi ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Proses revisi ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2017, tapi tak kunjung selesai. Meski demikian, Adita tidak menegaskan apakah Kemenhub berharap revisi ini bisa rampung sebelum akhir tahun. "Kami lihat dulu perkembangannya," kata dia.

Sementara, Nurhayati juga mengatakan dirinya tidak bisa juga memutuskan hal ini sendirian. Sebab, ada sembilan fraksi di DPR dan pendapat seluruh stakeholders juga harus dipertimbangkan. 

"Kami belum memulai pembahasannya, baru menerima masukan dari semua elemen, sekarang baru tahap pakar," kata dia. (*)

Tempo.co

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com