Rabu, 08 Mei 2024
Follow:
Home
Gubri Tetapkan Status Siaga Darurat Corona Hingga 15 April
Minggu, 22/Maret/2020 - 20:42:05 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menetapkan status siaga darurat bencana non alam akibat Virus COVID-19 selama 30 hari, dimulai dari tanggal 17 Maret hingga 15 April mendatang.

Penetapan status siaga darurat ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: Kpts.596/III/2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam akibat virus Corona di Provinsi Riau tahun 2020.

Menurut Gubri, penetapan ini telah berdasarkan berbagai pertimbangan. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa hal ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Corona di Provinsi Riau.

"Dampak pandemik COVID 19 telah memperlambat ekonomi dunia secara masif dan signifikan, termasuk terhadap perekonomian Indonesia, untuk itu pemerintah telah dan terus melakukan langkah-langkah cepat untuk mengantisipasi," kata Gubri, Minggu (22/03/20).

Gubri juga menerangkan, terkait anggaran dalam penanganan virus ini dibebankan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 serta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020.***/mcr

 
Berita Terbaru >>
Pemerintah Segera Mulai Seleksi CPNS dan CASN di Sekolah Kedinasan dan Umum
KPK Panggil Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI sebagai Saksi
Gunakan Identitas Orang lain, Gazalba Saleh Lakukan TPPU dan Gratifikasi
Prabowo Serius Rencanakan 'Presidential Club' Bersama Para Mantan Presiden
Polda Riau Siap Kawal Munas BEM Seluruh Indonesia ke XVII
Damkar Pekanbaru Tingkatkan Pelayanan dengan Penambahan Armada Baru
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com