Selasa, 19 Maret 2024
Follow:
Home
Sidang Lanjutan Kasus Lahan di Tenayan,
Kuasa Hukum Harap Hakim Tidak Membatasi Jumlah Saksi
Rabu, 20/Mei/2020 - 18:07:40 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, KLIKRIAU.COM - Sidang perkara Perdata Nomor 22 terkait masalah kepemilikan tanah di Kawasan Industri Tenayan (KIT) Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (20/5/2020).

Tampak hadir dalam sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB itu, Tarmizi Ahmad (Penggugat) serta tergugat 1 dan 2 Darmawi dan Abdul Gafar Mas.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aprizal SH dan hakim anggota Sorta Ria Neva SH, berlangsung cukup alot. Sebanyak lima orang saksi yang memberi keterangan dicerca pertanyaan kedua belah pihak yang bersengketa melalui bdulkuasa hukumnya.

Tampil pertama memberi keterangan saksi dari tergugat, Wandi Nasution. Saksi ini mantan Sekretaris Lurah (Seklur) Kelurahan Bencahlesung, Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru. Wandi Nst menjabat Seklur mulai Oktober 2017 sampai Februari 2020. Yang dulu namanya Kelurahan Sail lama.

"Objek perkara sekarang tidak masuk Kelurahan Bencahlesung, tapi masuk wilayah Kelurahan Industri Tenayan. Dan seluruh arsip Desa Sail lama ada di Kelurahan Bencahlesung karena dulu pemekaran Sail lama Kecamatan Tenayanraya ada lima kelurahan," terangnya.

Wandi mengatakan, SKGR Tarmizi berdasarkan SKPT Nomor 129 atas nama Tiamah tidak ada terdaftar di Kelurahan Bencahlesung. Nomor SKPT 129 ini dimiliki oleh Tiamah tapi dimiliki juga oleh Rajain, inipun tak terdaftar registernya di Kelurahan Bencahlesung Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru.

Ketegangan terjadi ketika kuasa hukum Penggugat mencerca saksi dengan pertanyaan dan menyebutkan kalau saksi bukan ahli dalam masalah ini.

Sampai akhirnya mantan Seklur Bencahlesung Wandi Nst dan para saksi lainnya diminta majelis hakim maju ke depan meja hakim untuk menunjukkan buku dokumen register Kelurahan Bencahlesung.

Kepada majelis hakim, saksi Wandi Nst membuka buku dokumen kelurahan menunjukkan nomor register 129 yang kosong di buku itu tak ada nama pemilik tanah, tapi ada terbit surat keterangan pemilikan tanah (SKPT) nomor 129 itu atas nama Tiamah yang tidak terdaftar di Kantor Kelurahan Bencahlesung tersebut.

Wandi juga menunjukkan SKPT Nomor 130 atas nama Idris, SKPT 129 atas nama Rajain, SKPT 131 atas nama Idris, SKPT 132 atas nama Lamdinah. Semua SKPT ini tidak terdaftar di Kantor Lurah Bencahlesung, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru.

Selain itu, SKPT 58 tanggal 22 Mei 2007 tak tahu sepadannya, SKPT 61 begitu juga. SKPT 418 juga tak terdaftar.

Usai keterangan Saksi Wandi, sidang dilanjutkan dengan keterangan Chandra Halim sebagai saksi pemilik lahan 10 Ha yang diklaim Tramizi. Chandra menjelaskan, lokasi tanahnya berada sebelah selatan PLTU Tenayan.

"Tanah terswbut saya beli tahun 2013 dari Pak Yusuf, Wahyudi. Bersepadan dengan tanah Gafarmas. Di mana Gafarmas dapat tanah dari Tamsir Rahman (mantan Camat Siakhulu Kampar). Lahan Gafarmas dan lahan Saya memanjang berada di luar KIT. Saya tak pernah dengar ada tanah atas nama Tamizi di tanah Saya itu," tegas Chandra Halim.

Sementara, Hendry Gunawan SH MH selaku kuasa hukum tergugat 1 dan 2 mengatakan siap memperjuangkan hak-hak kliennya yang kini diperkarakan oleh Tarmizi Akhmad.

"Saya akan memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak klien kami. Dalam hal ini tergugat 1 dan tergugat 2. Karena kita diberi kewenangan untuk melakukan pembelaan klien kita. Karena Tarmizi Akhmad selaku penggugat menurut kita cacat hukum. Masa lebih tua usia SKGR dibanding SKRPT (Surat Keterangan Riwayat Tanah). Kan aneh, anak lahir duluan baru kemudian ibunya. Ini yang menurut kita ada kejanggalan," ucap Hendry kepada wartawan, usai sidang digelar.

Hendry juga mengatakan, Jalannya sidang berjalan alot. Karena Hakim terlalu banyak menyela. "Ketika giliran kita yang bertanya, berilah kesempatan kita dengan bebas dan fair. Tidak mesti menyela kita sehingga membuyarkan apa yang mau kita tanyakan. Contohnya ketika kita bertanya soal proses pembuatan SKGR kepada saksi mantan seklur. Mereka kan pengalaman membuat surat-surat itu. Kok sikit-sikit dikatakan dia bukan ahli. Mereka kan pengalaman dibidangnya dalam tata kelola administratif pemerintahan," rutuk Hendry.

Untuk itu, pada sidang lanjutan yang akan digelar Minggu depan, Hendry berharap hakim tidak membatasi jumlah saksi.

"Hakim harus mendengarkan kedua belah pihak. Inilah penerapan dari azas Audi et altera partem itu. Apapun ceritanya, Hakim harus bersifat pasif. Ketika semua pihak lengkap dan sepakat mau sidang, ya sidang kita sama-sama. Bukan sengaja ingin mengatur atau memenej," pungkasnya.(win)

 
Berita Terbaru >>
Operasi Keselamatan Tinombala, Ribuan Pelanggar Tertangkap ETLE, 28 Kecelakaan Terjadi
Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN
PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar
Burhanuddin Husin Kembali Nahkodai Pengprov PBVSI Riau 2024- 2028
Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Infrastruktur untuk Masyarakat
KPID Riau Ungkap Temuan Siaran Penggiringan Opini di Pemilu 2024
Polisi Bongkar Ratusan Kilogram Sabu Jaringan Malaysia
Berkas Perkara P 21, Dua Tersangka Ledakan Smelter PT ITSS Diserahkan Kejari Morowali
TUMBUH by Astra Financial, Raih Promo Menarik dan Menangkan Sepeda Motor!
Subsidi Bunga Pinjaman Bagi UMKM, 500 Pelaku Usaha Ajukan Permohonan
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com