Pemkab Inhu Asuransikan Petani dan Nelayan
Jumat, 16/Juni/2017 - 16:29:07 WIB
|
|
Foto Ilustrasi |
|
INHU - Warga Indragiri Hulu (Inhu) yang berprofesi sebagai petani, perternak dan nelayan diasuransikan oleh Pemkab Inhu.
"Ini merupakan intruksi bupati agar dapat berkoordinasi dengan pemerintah pusat atau kementerian terkait," kata Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Inhu, Raden Agus Widodo, menjelaskan tentang asuransi ini.
Untuk asuransi petani, pada tahun 2017 ini ditargetkan untuk sejumlah kecamatan yakni Kecamatan Kuala Cenaku, Kecamatan Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim dan Kecamatan Peranap.
"Asuransi petani padi ini bekerja sama dengan PT Yasindo milik BUMN. Setiap satu ha lahan petani dikenakan biaya sebesar Rp36 ribu dan ketika terjadi gagal akibat bencana alam berupa kekeringan, banjir serta mati akibat hama, akan diganti sebesar Rp 6 juta per ha," katanya.
Begitu juga dengan peternak sapi dan kerbau. Pemerintah Kabupaten Inhu juga sudah menargetkan untuk 1.038 ekor sapi dan kerbau. Dimana peternak sapi dan kerbau khusus betina minimal usia satu tahun hanya dikenai preme sebesar Rp 200 ribu ekor.
Namun ketika mati akibat sakit, kecelakaan dan hilang yang dibuktikan dengan surat keterangan Polisi, akan dibantu sebanyak Rp 10 juta per ekor.
Program ini juga sebagai salah salah satu untuk mengurangi ketergantunagn inpor ternak dari luar serta menjamin ketersedian daging didalam negeri.
"Program ini cukup dimintai petarnak sapi dan kerbau setelah disosialisasikan dibeberapa tempat," sebutnya.
Tidak itu saja, Pemerintah Kabupaten Inhu juga memperhatikan warga yang berprofesi sebagi nelayan. Setidaknya saat ini sudah mencapai sekitar 300 orang warga lebih dan sudah mencapai 182 diantaranya sudah dicetak kartu anggota sebagai nelayan.
Bagi nelayan yanga ada, cukup terdaftar dan terkoneksisi ke Kemeterian Kelautan RI serta hanya dengan membayar premi sebesar Rp 160 ribu per orang akan dapat menjadi resiko yang bakal dihadapi. Seperti ketika seorang nelaya meninggal, akan disantuni sebesar Rp 100 juta dan ketita terjadi cacat tetap akan dibantu sebesar Rp 100 juta dan biaya pengobatan sebesar Rp 20 juta.***/man