Rabu, 24 April 2024
Follow:
Home
Perusahaan Perkebunan Wajib Pulihkan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut
Kamis, 20/Juli/2017 - 13:48:01 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Perusahaan perkebunan yang berlokasi di wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Ekosistem Gambut, diwajibkan memulihkan kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG), sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 jo Nomor 57 Tahun 2016, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), MR Karliansyah pada Pembekalan Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri LHK Nomor. P.14, P.15, dan P.16 Tahun 2017 bagi perusahaan perkebunan sawit di Jakarta.

Dalam acara yang dihadiri 229 perusahaan ini, Karliansyah menyampaikan bahwa perusahaan dapat melakukan kegiatan sesuai peraturan yang berlaku, yaitu di wilayah Ekosistem Gambut fungsi budidaya, dengan tetap menjaga ketinggian muka air tanah mencapai kurang dari 0,4 m di bawah permukaan gambut.

"Perusahaan yang berada di wilayah FLEG agar membuat tata kelola air, dengan sistem pengelolaan air dan bangunan air guna pemulihan Ekosistem Gambut, yang harus terbangun pada 6 (enam) bulan pertama," ujar Karliansyah.

Karliansyah menyampaikan perbaikan tata kelola air tanah tersebut harus terlihat dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dibangunnya bangunan air.

Bagi perusahaan yang berada di wilayah FLEG, pemerintah memberikan waktu untuk mengusahakannya sampai dengan sisa daur tanaman, dan dilanjutkan pemulihan, sedangkan untuk Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dapat diusahakan sampai dengan masa berlaku izin.

"Untuk perusahaan yang sudah terlanjur beroperasi pada Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung, maka diwajibkan untuk melakukan pemulihan kawasan yang dipakai. Cara pemulihan tersebut bisa melalui suksesi alami, rehabilitasi dengan perubahan vegetasi, dan restorasi dengan tata kelola air," tutur Karliansyah.

Dalam acara ini, KLHK menyampaikan Surat Perintah Pemulihan kepada setiap perusahaan, yang dilengkapi dengan Peta Fungsi Ekosistem Gambut, peta kanal, dan peta kebakaran 2015/2016.

elanjutnya, perusahaan diminta segera menyampaikan Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut, dan menyampaikan usulan titik penaatan tinggi muka air tanah di Ekosistem Gambut kepada KLHK, paling lambat tanggal 4 Agustus 2017.***/ril

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com