Halangi Penyidikan Novanto, Fredrich Yunadi Jadi Tersangka
Rabu, 10/Januari/2018 - 12:52:46 WIB
|
|
Fredrich Yunadi |
|
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Informasinya sudah penyidikan, akan diumumkan sore ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Fredrich ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus dengan tersangka Setya Novanto.
Fredrich sendiri mengaku belum mengetahui informasi bahwa dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum tahu, tetapi masalah cekal betul," kata Fredrich.
Fredrich sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan atas kaitan dengan proses penyelidikan di KPK.
"Dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka SN (Setya Novanto), KPK mengirimkan surat kepada imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pencegahan terhadap empat orang, yaitu Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, M. Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah," kata Febri. Pencegahan itu efektif sejak 8 Desember 2017.
Fredrich sendiri telah mengundurkan diri sebagai pengacara Setnov pada 8 Desember 2017 saat surat pencegahan dikeluarkan.***/ara/Antara