Rabu, 24 April 2024
Follow:
Home
Kontras: Keterlibatan TNI/Polri di Pilkada Kemunduran Demokrasi
Kamis, 11/Januari/2018 - 05:59:56 WIB
  Koordinator Kontras Yati Andriyani  
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menyoroti para perwira yang masih aktif saat mereka diusung sejumlah partai untuk maju pada pilkada.

Menurut Kontras, keikutsertaan sejumlah perwira aktif TNI dan Polri pada pilkada serentak 2018 ini dinilai sebagai kemunduran proses demokrasi di Indonesia.

Koordinator Kontras Yati Andriyani menyebut hal ini sebagai pengkhianatan terhadap semangat reformasi yang menjunjung supremasi sipil dalam politik.

"Salah satu semangat reformasi adalah tidak melibatkan TNI/Polri di dalam politik praktis. Tetapi, sekarang tampaknya terjadi pembiaran atas langkah anggota TNI/Polri aktif berpolitik," kata Yati.

Yati mengamati beberapa kandidat cagub/cawagub dari kalangan TNI/Polri yang masih aktif sering kali melakukan manuver politik menjelang pilkada serentak 2018 sebelum mengundurkan diri dari institusinya.

Padahal, keterlibatan TNI-Polri dalam perpolitikan telah dicabut pascareformasi 1998. Lahirnya Undang-undang Nomor 34/2004 tentang TNI dan UU Nomor 2/2002 tentang kepolisian telah menegaskan anggota TNI/Polri dilarang kembali masuk ke ranah politik praktis.

"Nah, kalau situasi ini (majunya TNI/Polri) tidak dihentikan dan diantisipasi, agenda reformasi mau dibawa ke mana? Ini sama saja ada peluang TNI/Polri diberikan ruang untuk berpolitik lagi," ujarnya.

"Sepanjang mereka masih aktif menjadi anggota TNI dan Polri, maka mereka tak boleh melakukan kampanye, deklarasi, maupun langkah politik lainnya," ujarnya.

Yati mengatakan, peranan partai politik yang mengusung anggota TNI/Polri aktif dalam berpolitik praksis dinilai sebagai pintu masuk kiprah militer untuk kembali eksis di ranah politik.

Bagi Yati, parpol seharusnya memiliki mekanisme yang ketat dalam merekrut anggota TNI/Polri sebagai kandidat.

Yati memberikan catatan agar parpol mau menerima kandidat dari TNI/Polri yang sudah pensiun atau mengundurkan diri secara resmi jauh-jauh hari sebelum pencalonan. Hal ini merupakan salah satu fungsi pendidikan politik yang baik bagi masyarakat.

"Kalau bagi yang belum resmi mengundurkan diri khawatir kekuasaan itu tetap digunakan oleh mereka dengan menggunakan jejaring dan sumber daya di TNI/Polri, dukungan ini bisa secara terbuka atau diam-diam," kata Yati.***

Sumber: CNNIndonesia


 
Berita Terbaru >>
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
Bus ALS Terguling di Bukittinggi, 1 Meninggal dan 46 Luka-luka
Gelar Buka Bersama, IKTS Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan
Menolak Minum Obat, Pengasuh Aniaya Balita 3 Tahun
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com