Rabu, 24 April 2024
Follow:
Home
Ternyata Pemda Bisa Terbitkan Surat Utang
Jumat, 02/Februari/2018 - 17:21:27 WIB
  foto detik
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hoesen, menjelaskan dalam menerbitkan obligasi daerah ini, setiap Pemda harus melewati sejumlah proses. Yang pertama ialah kesiapan dari Pemda, dengan membentuk tim khusus.

"Kepala daerah akan membentuk tim untuk penerbitan obligasi daerah. Tim persiapan ini akan menentukan kegiatan dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penerbitan obligasi daerah," kata Hoesen di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Kemudian, kepala daerah harus meminta persetujuan dari DPRD masing-masing daerah. Begitu mendapat persetujuan, Pemerintah daerah juga harus melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk bisa mendapatkan penilaian dan izin.

"Kepala daerah harus mengajukan surat usulan penerbitan obligasi daerah kepada Menteri Keuangan. Kepada Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK). Dirjen Perimbangan Keuangan melakukan penilaian administrasi dan keuangan," katanya.

"DJPK nanti memperhatikan pertimbangan Direktorat Jendral Pengelolaan Utang dan Pengeluaran Risiko (DJPPR) atas penilaian kesiapan unit pengelola obligasi di Pemda," sambung dia.

Setelahnya, DJPK atas nama Kementerian Keuangan akan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap rencana Pemda untuk menerbitkan obligasi daerah. Bila mendapat persetujuan, maka Pemda harus melakukan registrasi kepada OJK.

Pada tahap registrasi ini, Pemda kembali harus menyiapkan segala dokumen pendukung dan pernyataan pendaftaran. Di sana, kemudian OJK juga akan mempelajari usulan Pemda dalam mengajukan obligasi daerah. Adapun waktu yang dibutuhkan dari masa registrasi di OJK hingga bisa mulai melakukan penawaran obligasi selama 35 hari.

"Lalu OJK akan berikan tanggapan atau beberapa hasil penelaahan, kemudian jawaban untuk tanggapan OJK, itu masuk ke registrasi kedua. Setelah itu baru ada izin publikasi atau pra efektif. Kemudian setelah proses izin publikasi baru dilakukan masa penawaran awal," tutur Hoesen.

Hoesen menjelaskan, penerbitan obligasi daerah ini hanya dapat dilakukan untuk membiayai investasi sarana atau prasarana dalam rangka pelayanan publik dan menghasilkan penerimaan untuk APBD, contohnya seperti jalan, atau membangun kawasan pariwisata yang potensial di daerah tersebut.

"Kegiatan harus sesuai perencanaan dokumen, dapat berupa pengembangan baru, atau kegiatan yang sudah ada. Pembiayaan dapat sebagian atau sepenuhnya," tuturnya.

Sumber: Detik

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com