Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
*Bentrok Satpol PP dan Pendemo Berujung Saling Lapor
Ade Hartati: Aparat Hukum Kampar Jangan Memihak
Kamis, 19/Juli/2018 - 15:30:49 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
BANGKINANG - Kasus anarkis yang berujung pemukulan oleh oknum Satpol PP Kampar pada Senin (16/7/2018) terhadap pendemo yang mencedarai Fitriani Winarti dan dua lainnya, berujung saling lapor kedua belah pihak ke Polres Kampar.

Menyikapi hal ini, Ade Hartati, Anggota DPRD Riau meminta agar aparat hukum, dalam hal ini Polresta Kampar, harus melihat kasus ini secara realistis dan tidak memihak. Ade juga menyatakan prihatin dengan sikap brutal yang diperlihatkan oknum Satpol PP Kampar, termasuk kepada seorang perempuan.

"Apa yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kampar dengan mengintimidasi dan melakukan kekerasan fisik kepada pendemo merupakan pelanggaran UU, pasal 28 ayat 3," kata Ade.

Menurut Ade, dalam UU tersebut dikatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Artinya, apa yang dilakukan para pendemo yang menuntut haknya kepada Pemkab Kampar, masih dalam ruh kebebasan berpendapat di dalam aturan UUD Indonesia.

"Saya sangat prihatin dengan kasus ini, karena itu saya meminta aparat hukum tidak memihak dan melihat dengan benar apa yang terjadi sebenarnya," ujar Ade.

Saling Lapor

Sebelumnya, puluhan tenaga Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) Kampar melakukan demo menuntut kejelasan honor mereka, tetapi mendapat perlakuan kasar dari Satpol PP kampar. Akhirnya mereka didampingi Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan HAM (LBH PAHAM) dan PBH Peradi Kampar, melaporkan Satpol PP ke Polres Kampar atas tuduhan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Menurut Direktur LBH PAHAM Riau, Herianto SH, kliennya telah melaporkan oknum Satpol PP dan Kasatnya, Hambali, ke polisi. Berdasarkan video yang beredar, telah terbukti secara sah Satpol PP Kampar bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korbannya Dafit Davijul dan Fitriani Winarti. Akibat perbuatan yang dilakukan mereka, kliennya Dafit dan Fitriani mengalami luka lebam dan sesak (nafas).

Pada saat yang sama, usai mengusir dan mengasari pendemo, Satpol PP yang dipimpin Kepala Kantor Satpol PP Kampar, Hambali, juga membuat laporan ke Polres Kampar atas tuduhan perusakan yang dilakukan oleh massa aksi.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudistira saat dihubungi Rabu (18/7) malam, mengakui adanya laporan dari tim kuasa hukum RTK dan Satpol PP Kampar. Menurutnya, laporan tersebut sedang diproses.***/zie

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com