Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
Terkait Keputusan MK, KPU Harus Segera Rekrut Komisioner Kabupaten Kota
Kamis, 26/Juli/2018 - 21:45:31 WIB
  Fadhly Yusman
 
TERKAIT:
   
 
RIAU – Komunitas Jurnalis Muda Peduli Demokrasi (KJMPD) Provinsi Riau berikan apresiasi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengembalikan jumlah komisioner KPU kabupaten dan kota yang sebelumnya 3 orang menjadi 5 orang.

“KJMPD Riau mengharapkan KPU RI segera menindaklanjuti keputusan MK itu, sehingga KPU kabupaten dan kota yang berada di level terdepan, kembali dapat bekerja lebih maksimal,” ujar Koordinator KJMPD Riau Fadhly Yusman, kepada wartawan, Kamis (26/7).

Fadhly mengungkapkan, dengan kembalinya jumlah komisioner menjadi 5 orang pada tingkat kabupaten dan kota, maka akan sangat berpengaruh kepada terselenggaranya proses pemilihan umum (Pemilu) yang langsung, bebas dan rahasia.

Sebab, lanjut Fadhly, tugas penyelenggara dalam hal ini KPU pada Pemilu 2019 mendatang akan semakin berat, mulai dari pemilihan legislatif (Pileg) tingkat kota, provinsi, pusat, perwakilan daerah, hingga pemilihan presiden dan wakil presiden.

Kendati demikian, terkait keputusan MK tersebut, Fadhly melihat KPU RI harus bergerak cepat, terutama dalam melengkapi jumlah komisioner menjadi 5 orang. Tentu saja dengan melakukan rekrutmen baru, bukan mengambil dari daftar tunggu.

Karena, lanjutnya, sesuai aturan yang tercantum dalam pasal 567 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017, penambahan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus melalui proses seleksi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang.

Rekrut anggota komisioner sebelumnya berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2018, penambahan berdasarkan putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018, tidak dapat diambil dari daftar tunggu, hal itu sangat berbeda.

“Tiga orang yang berada dalam daftar tunggu hasil seleksi lalu, hanya diatur dalam peraturan untuk pengisian posisi pergantian antar waktu (PAW), jika ada yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri, bukan untuk menambah baru,” terang Bapak satu anak itu.

Jika daftar tunggu yang ada saat ini dijadikan komisioner tambahan, lantas bagaimana daftar tunggu yang 5 orang, tidak mungkin daftar tunggu nanti yang akan direkrut. Apalagi, akhir-akhir ini banyak komisioner yang berakhir pemecatan dalam sidang DKPP.

Fadhly menambahkan, pemberlakuan putusan MK pada dasarnya adalah final dan mengikat. Kemudian mengikat bukan hanya kepada para pihak, dalam hal ini yg terlibat dalam pemohon dan termohon dalam Permohonan, melainkan mengikat kepada seluruh pihak wajib dilaksanakan.(rilis)

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com