Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Bupati Non Aktif Lampung Selatan Dijatuhi Empat Dakwaan
Senin, 17/Desember/2018 - 18:18:05 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM- Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan memperoleh empat dakwaan sekaligus dalam sidang di Pengadilan Tipikor Lampung, Senin (17/12).

Berdasarkan rilis yang diterima dari Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa adik dari Ketua MPR Zulkifli Hasan itu telah menerima suap, melakukan gratifikasi, mengambil peran dalam pengadaan, hingga pencucian uang.

Dakwaan pertama untuk Zainudin adalah penerimaan suap sebesar Rp72,7 miliar dari pihak sejumlah rekanan pengusaha yang mengerjakan sejumlah proyek di Lampung Selatan.

Dari salinan dakwaan yang diterima diketahui suap itu diberikan secara bertahap oleh para pengusaha agar mendapat jatah pengerjaan proyek yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016-2018.

Dakwaan kedua untuk Zainudin adalah pengaturan agar perusahaannya yakni PT Krakatau Karya Indonesia mendapatkan jatah pemborongan, pengadaan, atau persewaan proyek di Lampung Selatan. Dari pengaturan ini, KPK mendakwa Zainudin memperoleh keuntungan Rp27 miliar.

Dakwaan berikutnya adalah penerimaan gratifikasi. Nominal gratifikasi yang diterima Zainudin dalam surat dakwaan KPK mencapai Rp7,1 miliar yang berasal dari dua rekening berbeda.

Dari ketiga dakwaan ini, total uang yang dimakan oleh Zainudin Hasan mencapai Rp106,8 miliar.

Kemudian dakwaan keempat yang ditimpakan kepada Zainudin adalah pencucian uang sebesar Rp54,4 miliar. Dari surat dakwaan KPK, diketahui Zainudin menggunakan rekening atas nama Gatot Soeseno dan Sudarman untuk melakukan tindak pidana ini.

Hasil pencucian uang haram Zainudin ini berupa pembelian 7 unit mobil, pembelian saham di rumah sakit Airan, renovasi rumah pribadi, pembelian sejumlah bidang tanah, rumah toko, hingga pembelian dan renovasi pabrik beras CV Sarana Karya Abadi.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang dipandang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji," demikian bunyi dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Lampung. (*)

CNN Indonesia

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com