Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online
Rabu, 16/Januari/2019 - 17:18:02 WIB
SURABAYA - Vanessa Angel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online, setelah sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi korban, karena menjadi salah satu penyedia layanan.
"Kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019)
Penetapan Vanessa sebagai tersangka ini setelah dia diperiksa selama hampir sembilan jam pada Senin (14/1) lalu. Polisi juga mendapati beberapa fakta baru yang bisa menjerat Vanessa. Penetapan ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli, di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.
"Hasil gelar dan beberapa ahli ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi," ujar Luki.
Penetapan Vanessa sebagai tersangka menyusul penetapan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai muncikari, di antaranya Endang, Tentri dan Fitria.***/ara