Rabu, 24 April 2024
Follow:
Home
Penyelundupan 1.182 Burung ke Jakarta Digagalkan Bea Cukai Lampung Selatan
Minggu, 15/Desember/2019 - 06:05:55 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
BANDARLAMPUNG - Petugas Polres Lampung Selatan bekerja sama dengan Balai Karantina Pertanian (BKP) Bandar Lampung menggagalkan penyelundupan 1.182 ekor burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (14/12/2019). Berbagai jenis burung tersebut dibawa dari Jambi tujuan Jakarta.
 
Burung-burung tersebut dimasukkan dalam 52 keranjang dan 17 kotak kardus lalu diangkut menggunakan mobil pribadi. Jenis burung yang diselundupan di antaranya burung betet, cucak ijo, gelatik, cucak jenggot, poksay, srindit, jalak, kolibri ninja, dan cucak kacamata. Selain itu, terdapat jenis burung yang masuk satwa dilindungi seperti burung beo, rambo, dan cucak lilin.
 
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, ribuan burung tersebut dibawa menggunakan keranjang ditutupi horden dan dibawa dalam mobil pribadi. Keranjang tersebut dibawa pengemudi dengan menghidupkan kipas angin untuk sirkulasi udara.
 
“Sopir mobil tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen resmi membawa burung-burung tersebut dari Jambi tujuan Jakarta,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo dalam keterangan persnya, Sabtu (14/12/2019).
 
Ia mengatakan, sopir mobil pribadi tersebut mengelabui petugas dengan mengganti pelat nomor polisi menjadi pelat nomor Jakarta. Selain itu, di dalam mobil keranjang berisi burung ditutupi horden saat digeledah di pintu masuk pos penjagaan alat Interdiction Seaport Bakauehni.
 
Sopir mobil yang mengangkut ribuan burung tersebut Yonizal, warga asal Jambi dengan pelat nomor polisi B 1415 PON. Saat digeledah petugas di Bakauheni, terdapat pelat nomor polisi lain B 1086 SZM. Dalam mobil, bangku belakang sudah dilepas tempat menaruh keranjang dan kardus.
 
Kapolres mengatakan, ribuan burung baik yang biasa maupun yang dilindungi tersebut akan dipasarkan di Pasar Pramuka, Jakarta. Tidak adanya dokumen resmi seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri, burung-burung tersebut diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah Seksi III Bengkulu - Lampung bekerja sama dengan BKP Bandar Lampung.
 
Pelaku penyelundupan burung tersebut dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (d) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman kepada pelaku paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
 
Polisi masih menyelidiki pemilik burung asal Jambi dan juga penerima atau penadah burung di Jakarta. Saat ini, penyidik masih memintai keteranga dari sopir mobil yang digeledah tersebut.
 
Kasus penyelundupan burung dari Sumatra ke Jawa terus terjadi sepanjang tahun ini. Terakhir, petugas menggagalkan penyelundupan 1.997 ekor burung berbagai jenis dan spesies di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Ahad (8/12/2019) dini hari. Burung tersebut dari Lampung tujuan Jakarta.
 
Sebelumnya, sebanyak 3.092 ekor berhasil digagalkan petugas KSKP Bakauheni dan BKP Bandar Lampung, bersama Flight pada 9 November 2019. Burung tersebut dibawa dari Pekanbaru (Riau) melintas di jalan wilayah Lampung tujuan Bogor, Jawa Barat. Modusnya sama, burung tersebut dibawa menggunakan keranjang dan kardus dibawa mobil Panther warna silver B 1071 BYY.
 
Sebelumnya, beda waktu pada hari yang sama, petugas juga menggagalkan penyelundupan sebanyak 1.500 ekor burung dengan jumlah 16 spesies di jalan lintas sumatra depan SPBU Kalibalangan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Burung-burung tersebut berasal dari Lubuklinggau, Sumatra Selatan, dan akan dipasarkan di daerah di Lampung.
 
LSM Flight mencatat, antara Januari 2018 hingga Agustus 2019 telah terjadi setidaknya 45 kasus upaya penyelundupan burung liar dari Sumatra ke Jawa. Penyelundupan tertangkap saat menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni. Flight mencatat Lebih dari 39 ribu burung telah diselamatkan.
 
Direktur Komunikasi Flight Namira Annisa mengatakan, populasi burung liar Sumatra sangat terancam keberadaannya, akibat masifnya perburuan liar dan penyelundupan satwa. Ia mengatakan lebih dari satu juta burung Sumatra dicuri dari alam liar setiap tahunnya. Sebagian besar burung-burung itu dicuri dari alam dan diselundupan ke Jawa.***/Rol

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com