PEKANBARU - Dua orang pelaku sindikat jaringan Internasional narkoba inisial MA (31) dan AB (25) ditangkap tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, kemarin.
Dalam melakukan aksinya, mereka ini bertindak sebagai Becak Laut (BCL) yang membawa sabu seberat 35 kilogram menggunakan kapal Speed Boat di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Minggu (9/2/2020) siang di Mapolda Riau, mengatakan dua pelaku ini ditangkap saat membawa sabu 35 kilogram dari daerah Malaysia dengan kapal Speed Boat.
"Pelaku ini kita tangkap di Perairan Sungai Sembilan, Dumai. Dan membawa sabu 35 kilogram yang disembunyikan dalam lambung kapal Speed Boat yang dikemas rapi sehingga tidak tampak oleh petugas," kata Agung kepada wartawan saat konferensi pers.
Lebih lanjut, Agung mengatakan dari pengakuan tersangka ini, barang haram didapatkan dari negara Malaysi dibawa menggunakan transportasi laut menggunakan kapal. Upah yang diterima tersangka ini Rp5 juta perpaketnya.
"Upah mereka baru didapatkan Rp5 juta untuk perpaketnya. Sisanya baru akan diterima kembali setelah barang sampai ke tujuan," sambung Agung.
Menurut Agung, terungkapnya sindikat jaringan narkoba Internasional ini berdasarkan pengakuan masyarakat. Dia menyebutkan bahwa sering kali keluar masuknya kapal dari Malaysia ke Dumai, diduga membawa sabu.
"Sesuai informasi, tim khusus Tiger dari Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penelusuran selama 10 hari. Lalu tim menemukan kapal yang dikendalikan dua tersangka (MA dan AB,red) dan menangkap beserta sabu 35 kilogram," terang Agung.
Dari pemeriksaan, kata Agung, tersangka ini telah berhasil melakukan aksi yang sama dengan mengirimkan sabu sebanyak 3 kilogram ke daerah Dumai. Sabu itu, kata Agung dibawa dari Malaysia.
"Mereka ini sudah dua kali melakukan hal yang sama dengan membawa sabu 3 kilogram ke Dumai pada bulan Januari 2020, lolos dari pengawasan petugas. Tapi kali k dua ini, mereka gagal lebih dulu kita tangkap," tandas Agung. (*)