Sabtu, 27 April 2024
Follow:
Home
Mantan Manager Duta Palma Ditahan KPK Terkait Korupsi Alih Fungsi Hutan Riau
Minggu, 05/April/2020 - 14:54:49 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun, Suheri Terta ditahan KPK selama 20 hari ke depan.

"Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan rutan pada tersangka Suheri Terta, dalam dugaan korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (5/4/2020), seperti dilansir dari detik.com.

Suheri sebelumnya menjabat Legal Manager PT Duta Palma Grup pada tahun 2014. Suheri Tirta baru saja selesai menjalani masa tahanan selama 1 tahun di Rutan Pekanbaru, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan. Suheri sempat menjadi borunan Kejaksaan Negeri Pelalawan selama 4 tahun sebelum akhirnya ditangkap pada tahun 2019.

"Sejak Februari 2020 atas izin dari Direktorat Jenderal (Ditjen) PAS penahanan dipindahkan ke Rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK," kata Ali.

Kasus ini yang menjerat Suheri Terta ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, pada Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung, sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Dalam pengembangan kasus, KPK menjerat dua tersangka baru yakni Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Selain itu, KPK juga menjerat PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com