Jakarta - KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau. Kali ini, penyidik KPK menggeledah kantor dan rumah kontraktor pelaksana proyek jalan yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (26/1) kemarin. "Tim penyidik KPK melakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan untuk mengumpulkan bukti terkait dengan penyidikan dugaan TPK proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015," kata Ali kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Adapun lokasi penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Kota Medan. Di antaranya kantor dan rumah kontraktor pelaksana proyek yang terkait dengan perkara ini yang terletak di daerah Medan Petisah, Kota Medan.
"Dari hasil penggeledahan diperoleh sejumlah dokumen terkait perkara ini. Tim penyidik akan menganalisa dan verifikasi atas dokumen dimaksud dan kemudian segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," katanya.
Dalam perkara yang menjerat M Nasir ini, KPK juga menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin sebagai tersangka. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Selain itu, KPK menjerat Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan, sebagai tersangka bersama M Nasir, dan Hobby Siregar. M Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.
M Nasir sudah divonis 10 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. M Nasir juga sudah dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru.
Kemudian, KPK kembali menjerat M Nasir bersama sembilan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis lainnya. Berikut ini identitas sepuluh tersangka baru tersebut:
- M Nasir selaku mantan Kadis PU Bengkalis
- Handoko selaku kontraktor
- Melia Boentaran selaku kontraktor
- Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK
- I Ketut Surbawa selaku kontraktor
- Petrus Edy Susanto selaku kontraktor
- Didiet Hadianto selaku kontraktor
- Firjan Taufa selaku kontraktor
- Viktor Sitorus selaku kontraktor
- Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor.
Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat proyek dari total enam paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau. Keempat proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
"Berdasarkan hasil penghitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang-lebih sebesar total Rp 475 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).
Sumber : detik.com