Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Bupati Sabu Raijua Warga AS, Bawaslu Menolak Disebut Kecolongan
Kamis, 04/Februari/2021 - 23:43:06 WIB
  Sabu Raijua  
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan memastikan pihaknya tidak kecolongan soal temuan bahwa Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore, berkewarganegaraan Amerika Serikat.

"Bawaslu tidak kecolongan, tapi aktif dari jajaran kami ketika ada dugaan dia (Orient) dwikewarganegaraan. Maka Bawaslu Sabu Raijua aktif melakukan beberapa tindakan," kata Abhan dalam konferensi pers, Kamis, 4 Februari 2021.

Abhan menjelaskan, pada 10 September 2020, Bawaslu Sabu Raijua menyurati Kedutaan Besar AS di Jakarta. Bawaslu juga sekaligus menyurati Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian yang hingga hari ini belum ada jawaban.

Kemudian pada 15 September 2020, Bawaslu Sabu Raijua melayangkan surat kepada KPU untuk memastikan keabsahan dokumen syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, sebelum dilakukan penetapan pasangan calon pada 23 September.

Pada tanggal yang sama, jajaran Bawaslu Sabu Raijua juga mengirim surat kepada Kepala Kantor Imigrasi Provinsi NTT terkait permintaan data kewarganegaraan Orient, dan menyurati Kedubes AS kedua kalinya.

Pada 16 September 2020, Bawaslu Sabu Raijua mengirim surat ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM. "Hingga saat ini belum ada jawaban," kata Abhan.

Pada 19 Oktober, Bawaslu Sabu Raijua mengirim surat lagi ke Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian dan hingga saat ini belum ada jawaban. Kemudian pada 21 Oktober, Bawaslu Sabu Raijua mengiirm surat kembali pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum juga hingga saat ini belum ada jawaban.

Pada 18 November 2020, Bawaslu menyurati Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian, dan hingga saat ini belum ada jawaban. Pada 9 Januari 2021, Ketua Bawaslu melakukan percakapan dengan Kedutaan Besar AS melalui email. Kemudian, pada 1 Februari 2021, Bawaslu menerima surat dari Kedubes AS yang menyampaikan bahwa Orient Riwu Kore benar sebagai warga Amerika Serikat.

Dari kronologi tersebut, anggota Bawaslu Rahmat Bagja menilai bahwa masalah itu bisa menjadi pembelajaran selama proses pencalonan. Koordinasi kerja sama antarinstansi dalam memastikan informasi yang ditemukan Bawaslu menjadi valid. "Tidak kemudian menunggu 1 Februari 2021," kata dia.

Sumber: Tempo.co

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com