PEKANBARU,KLIKRIAU.COM - Lanjutan sidang kasus 501 terkait keterangan saksi atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan SDY yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/6/2021) terlihat menarik. Tiga saksi pelapor yang hadir banyak menjawab tidak tau.
Sidang yang seharusnya dilaksanakan pukul 09.00 WIB baru bisa terlaksana pada pukul 17.00 WIB. Sidang dipimpin Mahyudin S.H., M.H., selaku hakim ketua, didampingi Hakim anggota Irwan S.H., dan Basman S.H., serta Jaksa Penuntut Umum Julia Rizki Sari S. H., dan Sartika Tarigan, SH.
Dalam sidang tersebut tiga saksi EM yang dihadirkan tidak mengetahui persis duduk persoalan antara SDY dengan EM. Baik itu kesaksian Martalena selaku pihak pembeli, Imam Pratikno selaku pejabat kantor kecamatan tenayan raya, maupun Sri Yanti sebagai istri Alm M Syahabar-- sang pemilik tanah yang dibeli SDY awalnya.
Martalena dalam kesaksiannya mengatakan tidak tau menahu dengan persoalan yang terjadi antara SDY dan EM. Begitu juga saat Hakim menanyakan apakah ada permasalahan dengan tanah yang ia beli dari SDY. Martalena juga mengatakan tidak ada masalah. Bahkan status tanahnya akan ditingkatkan menjadi sertifikat. "Sampai sekarang tidak ada masalah, tidak ada yang komplain," ucapnya.
Namun, saat ditanyakan Penasehat Hukum SDY, Mirwansyah SH MH soal keterangan saksi di BAP yang menyimpulkan kalau EM yang dirugikan dalam perkara ini, Martalena mengaku tau nya dari membaca BAP saja.
"Bagaimana saksi bisa menyimpulkan kalau EM lah yang dirugikan dalam perkara ini?" tanya PH.
"Saya menyimpulkan berdasarkan BAP yang diberikan penyidik kepada saya," tegas Martalena.
Lanjut ke saksi kedua, Imam Praktikno juga menyatakan tidak mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. Karena dia baru bekerja di Kecamatan Tenayan Raya pada tahun 2019. Jual beli tanah dg Martalena berlangsung pada tahun 2017 saja dia tidak tahu, Apalagi mengenai masalah 2012.
Saksi ketiga yang menghadirkan Sri Yanti dalam kesaksiannya mengakui kalau SDY telah membeli tanah dari suaminya M Syah Akbar pada tahun 2010. Dan dia juga tidak tau menau terkait masalah SDY dengan EM sebelumnya. Dia baru tahu ada masalah setelah beberapa kali berkomunikasi dengan EM.
"Saya baru tau setelah EM datang ke rumah saya ketika perkara ini bergulir," ucapnya
"Kata suami saya waktu itu, SDY yang membeli tanah tersebut. Kemudian suami saya juga mengatakan kalau uang yang dipakai untuk membeli tanah tersebut adalah uang EM," sambung Sri Yanti.
Pernyataan Sri Yanti ini dibantah keras oleh SDY karena ia membeli tanah tahun 2010. Sementara tanah itu dijual kembali kepada EM pada tahun 2012.
"Saya beli tanah pakai uang EM. Darimana saksi bisa menyimpulkan itu?" sergah SDY saat diberi kesempatan oleh hakim untuk bertanya.
Namun hal ini diluruskan oleh hakim. Menurut hakim pertanyaan SDY sudah dijawab oleh Sriyanti. Dimana Sriyanti mengetahui dari suaminya.
"Dimana suaminya sekarang," tanya hakim.
"Sudah meninggal pak," ucap Sri Yanti.
Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim akhirnya menutup sidang dengan agenda selanjutnya masih akan mendengar keterangan dari saksi pelapor yang dilaksanakan pekan depan.(sier)