Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
Diduga Palsukan Surat Tanah, Mantan Camat Tenayan Raya Dipolisikan
Jumat, 17/Juni/2022 - 20:57:38 WIB
  Abdul Heris Rusli  
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (Klikriau) - Seorang oknum mantan Camat Tenayan Raya berinisial TA diduga terlibat dalam kasus mafia tanah seluas 24 Ha di Jalan Abdul Rahman Hamid, Kelurahan Industri Tenayan Raya, Pekanbaru. Kasusnya kini tengah bergulir di Polresta Pekanbaru dengan pelapor A Gafar.

“Klien kami telah melaporkan TA, oknum mantan Camat Tenayan  Raya ke Polresta Pekanbaru pada 21 Januari 2022 lalu. Untuk itu, kami masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap terlapor,” ucap Kuasa Hukum pelapor, Abdul Heris Rusli dan Patners kepada media, Jumat (17/6/2022).
 
Dijelaskannya, terlapor disangkakan Pasal 263 KUHP. Yakni tentang tindak pidana pemalsuan surat. Dimana terlapor diduga merekayasa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) miliknya dengan cara memalsukan SKRPT yang merupakan alas hak dari SKGR tersebut. 
 
Perbuatan ini, lanjut Heris, diduga dilakukan saat menjabat sebagai Camat Tenayan Raya antara Tahun 2003-2006. “Hal tersebut baru diketahui pelapor A Gafar dan Darmawi, pada saat TA beserta istrinya menggunakan SKGR yang direkayasa untuk menggugat mereka berdua. Dalam gugatan itu PN Pekanbaru mengabulkannya, sehingga pelapor mengajukan kasasi dan tetap kalah. Dan saat ini tahap eksekusi pengadilan,” ungkap Heris.
 
Selain itu, ditambahkan Heris, ternyata terdapat juga kasus lain dimana ketika TA menjabat sebagai Camat Tenayan Raya pernah mengurus tanah-tanah yanhg terletak di Kelurahan Industri (dahulu Kelurahan Sail). Diduga TA mencari pembeli dan menerbitkan surat-surat tanah meskipun dasar surat tersebut tidak jelas. 
 
Hal itu terungkap kala pemeriksaan saksi M Nur yang menerangkan di bawah sumpah dalam persidangan perdata pada perkara Nomor 234/Pdt.G/2021/PN Pbr di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Kami berharap pihak kepolisian menjadikan kasus ini perhatian serius, karena sebagai titik balik untuk membongkar mafia-mafia tanah di Kota Pekanbaru. Mengingat Mabes Polri telah membentuk Satgas Khusus Anti Mafia Tanah yang bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN),” terang Heris.
 
Mengenai pelaporan dengan nomor LP/38/I/2022/SPKT/Riau 21 Januari 2022 terhadap oknum mantan Camat Tenayan Raya itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan SIK mengatakan, pihaknya masih melakukan pengecekan ke unit penyidik yang menangani kasus tersebut. “Saya cek dulu ya,” tulisnya singkat via WA ketika dikonfirmasi, Jumat (17/6).(*)

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com