Jumat, 29 Maret 2024
Follow:
Home
Kado Spesial di Hari Bersejarah, PT BSP Digugat Rp 560 M
Rabu, 10/Agustus/2022 - 16:28:08 WIB
  Nawazir Kadir  
TERKAIT:
   
 


PEKANBARU,KLIKRIAU.COM - Kata Gubernur Riau (Gubri), H  Syamsuar, kepercayaan pemerintah pusat menyerahkan pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Coastal Plains and Pekanbaru (CPP) kepada PT Bumi Siak Pusako (BSP) merupakan kado spesial bagi masyarakat Riau. Hal ini disampaikan Gubri pada "Malam Seremonial Perpanjangan WK CPP 2022-2042" di Gedung Daerah Balai Serindit, Senin (8/8) malam. 

Di tengah eforia kebahagiaan PT BSP diberi kepercayaan penuh oleh pusat untuk mengelola Blok CPP tersebut, 'badai' pun datang menghampiri. Mantan Dirut PT BSP, Nawazir Kadir kembali gugat PT BSP senilai Rp 560 milyar ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui, Nawazir sudah melakukan gugatan dua kali ke PN Pekanbaru. Hanya saja kedua gugatan tersebut mentah. Gugatannya disebut tidak tepat. Karena bukan kewenangan PN tetapi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 

"Ya, sudah dua kali saya ajukan. Semua ditolak. Sekarang baru mereka (Pengadilan,red) mau menerima gugatan saya setelah saya memberikan berkas bahwa ini kewenangan PN, bukan PHI," ungkap Nawazir, kepada media ini, Selasa (8/10), sembari menyebutkan, sampai saat ini sudah 6 kali sidang. 

Dasar gugatan Nawazir ke PN Pekanbaru tersebut bermula saat ia dipercaya menjadi Dirut PT BSP pada tahun 2001 yang betugas memimpin gabungan Tim Negosiasi Blok CPP Riau dan Tim Task Force Pertamina Hulu. 

Disini peran Nawazir terlihat nyata dalam perjuangan mendapatkan blok CPP tersebut. Sehingga pada 8 Agustus 2002, PT BSP dan Pertamina Hulu resmi ditunjuk oleh Menteri ESDM untuk mengambil alih pengelolaan Ilayah Kerja Penambangan (WKP) minyak bumi Blok CPP.
 
"Tapi entah kenapa, nama saya hilang sebagai Dirut PT BSP di akta pendirian. Tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) , Pemkab Siak, dan Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Siak telah melakukan perubahan Anggaran Dasar PT BSP. Dimana dalam perubahan anggaran dasar tersebut disebutkan Azaly Djohan sebagai Dirut, Arwin AS sebagai Komisaris Utama, dan M Syafei Yusuf sebagai Komisaris. Jelas ini tindakan melawan hukum. Karena ini merugikan saya secara sepihak, makanya saya melakukan gugatan ke PN Pekanbaru," ujar Nawazir.

Secara rinci Nawazir menyebutkan, kerugian yang ia derita sejak diberhentikan sebagai Dirut PT BSP hingga sekarang teramat banyak. Secara materil ia kehilangan hak selama lima tahun (masa jabatan Dirut PT BSP). Makanya dia menggugat sebesar Rp 15 Milyar ditambah denda 20 persen setiap tahun sebesar Rp 45 Milyar (5 tahun). 

Sementara secara Immateril lebih besar lagi. Tak tanggung-tanggung, ahli perminyakan Riau ini menggungat sebesar Rp 500 Milyar. "Kita harapkan gugatan kita ini dikabulkan. Kalaupun Majelis Hakim berpendapat lain, kita mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.

Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT BSP itu dituang Nawazir dalam surat yang dibuat Kantor Hukum Pelli Indra Buana dan Rekan yang ditujukan ke PN Pekanbaru tertanggal 8 Maret 2022. Saat ini masih dalam proses persidangan dan sudah enam kali sidang.(sier)

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com