Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Polda Riau Gagalkan Peredaran 276 Kg Sabu, Satu Pelaku Ditembak Mati
Rabu, 01/Februari/2023 - 15:48:17 WIB
   Peredaran 276 kilogram sabu berhasil digagalkan Polda Riau. (ft:riaugoid)
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM (PEKANBARU)- Sebanyak 276 kilogram sabu berhasil diamankan Polda Riau. Ratusan kilogram sabu tersebut tercatat sebagai rekor terbesar dalam pengungkapan narkoba  oleh  Polda Riau. Sabu tersebut merupakan barang bukti dari penangkapan di Jalan Rambutan III, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Minggu, 29 Januari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan ini bermula saat tim mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di Pekanbaru.

"Setelah tim mendapat informasi, tim mencurigai satu unit mobil L300 yang di kamuflase membawa kelapa dari Bengkalis," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Rabu, (01/02/ 2023).

Mobil L300 tersebut berhenti di SPBU Jalan Arifin Achmad dan didekati oleh pelaku GUS. Saat pelaku mendekati mobil L300 membawa ratusan kilogram sabu, tim langsung menyergap GUS.  

Dari keterangan GUS, ia akan mengantarkan mobil L300 berisi kelapa yang menutupi narkoba di bawahnya ke Jalan Rambutan III, Kecamatan Marpoyan Damai.

"Tim Ditresnarkoba Polda Riau kemudian membuntuti mobil L300 itu hingga ke Jalan Rambutan. Sesampainya di sana satu unit mobil Innova mendekat dan langsung kita lakukan penyergapan," terang Narto.

Dari hasil penyergapan itu, tim mengamankan lima pelaku GUS, BUD, SY, AID dan RF. Akan tetapi, RF tewas setelah diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan dan menabrak petugas saat dilakukan penangkapan.

"RF sudah diberi tembakan peringatan namun tetap berusaha menabrak petugas hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur," terang Narto.

Narto merincikan peran dari masing-masing pelaku dalam mengedarkan 276 kg sabu jaringan internasional tersebut.

"GUS ini merupakan koordinator dan ia mendapat perintah langsung dari bandar yang ada di Malaysia. Sedangkan BUD dan AID berperan sebagai tim pemantau dengan status sebagai pelajar, untuk SY berperan sebagai kurir darat," urai Narto.

Lebih lanjut, Narto menjelaskan 276 kg sabu ini belum akan diedarkan di Pekanbaru, melainkan masih menunggu perintah dari bandar berinisial M yang ada di Malaysia.

"Para pelaku ini sudah menyewa satu buah gudang yang ada di Jalan Rambutan dan menunggu perintah dari M untuk mengedarkan 276 kg sabu tersebut," tutup Narto.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (*)

Sumber : riauonline

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com