Sabtu, 27 April 2024
Follow:
Home
Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Keuangan Akibat Korupsi PT Timah Capai Rp271 Triliun
Senin, 19/Februari/2024 - 19:21:45 WIB
  Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Bambang Hero Saharjo memparkan dampak kerusakan lingkungan akibat tambang timah di Provinsi Bangka Belitung, Senin (19/2/2024) Foto: antaranews.com
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU (JAKARTA)- Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo, mengungkapkan bahwa total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang diduga terjadi pada kasus korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 mencapai Rp271,06 triliun.

Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/02/2024), Bambang menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian lingkungan hidup yang timbul akibat kegiatan tambang timah di area hutan dan di luar kawasan hutan.

"Dari penelitian lapangan dan analisis citra satelit dari tahun 2015 hingga 2022, kami menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang timah," kata Bambang dikutip dari antaranews.com.

Dari total luas galian tambang sebesar 170.363,064 hektare di tujuh kabupaten di Provinsi Bangka Belitung, sekitar 75.345,751 hektare berada di dalam kawasan hutan dan 95.017,313 hektare berada di luar kawasan hutan. Bambang juga mencatat bahwa dari total luas galian tambang tersebut, hanya 88.900,462 hektare yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang.

Dari hasil verifikasi tersebut, pihaknya menghitung kerugian ekologi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.

"Kerugian lingkungan hidup di kawasan hutan mencapai Rp223,36 triliun, sedangkan di luar kawasan hutan mencapai Rp47,70 triliun. Total kerugian yang harus ditanggung negara mencapai Rp271,06 triliun," jelas Bambang.

Selain kerugian lingkungan, Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, juga menyebut bahwa pihaknya sedang menghitung kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perkara tersebut.

"Dengan adanya perhitungan kerugian lingkungan yang dipaparkan oleh Prof. Bambang, kami akan menambahkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh kasus ini," ungkap Kuntadi.

Hingga saat ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan 10 tersangka tindak pidana korupsi dan satu tersangka perintangan penyidikan dalam kasus ini.(*)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com