Penghentian Sementara Rekapitulasi pada Sirekap, KPU Beri Penjelasan
Senin, 20/Februari/2024 - 09:45:12 WIB
|
|
Ketua KPU- RI Hasyim Asy'ari
|
|
KLIKRIAU (JAKARTA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan alasan di balik penghentian sementara rekapitulasi pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Menurutnya, penghentian tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa alat bantu hitung suara berjalan dengan lancar tanpa ada kendala.
Hasyim menjelaskan bahwa jika perhitungan suara yang telah tersinkronisasi di tingkat kecamatan melalui Sirekap, maka rekapitulasi akan terus berlanjut.
"Namun, jika masih terdapat ketidaksesuaian antara data yang diunggah dan hasil suara yang sebenarnya, KPU akan menahan sementara dan tidak menampilkan hasil tersebut dalam Sirekap. Hal ini dilakukan untuk menghindari kebingungan di lapangan,"kata Hasyim Asy'ari kemarin.
Hasyim menegaskan bahwa penghentian sementara ini bukan berarti proses rekapitulasi benar-benar dihentikan secara keseluruhan. "Hanya data yang belum sinkron saja yang ditunda penayangannya demi menghindari masalah di tingkat kecamatan. Data yang sudah sesuai akan tetap diproses dalam rapat pleno dan rekapitulasi tingkat kecamatan,"ujarnya lagi.
Penjelasan ini diberikan oleh Hasyim sebagai respons atas pertanyaan dan keraguan masyarakat mengenai penghentian sementara rekapitulasi pada Sirekap.
"KPU ingin memastikan transparansi dan integritas dalam proses perhitungan suara Pemilu agar dapat dipercaya oleh semua pihak,"tandasnya. (*)