Selasa, 07 Mei 2024
Follow:
Home
Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Panggilan Penyidik
Senin, 26/Februari/2024 - 20:10:15 WIB
  Firli Bahuri (antara)
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU (JAKARTA)- Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, kembali tidak hadir ketika dipanggil oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Dirkrimum Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Senin (26/2/24).
 
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim, Kombes Pol. Arief Adiharsa mengonfirmasi bahwa Firli tidak memenuhi panggilan tersebut.  

"(Firli) tidak hadir,"ujar Arief singkat seperti dikutip Antaranews.com.

Saat ditanya apa alasan ketidakhadirannya kali ini, Arief mengarahkan untuk mengonfirmasi ke Polda Metro Jaya.

"Untuk info selanjutnya langsung ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya ya," kata Arief lagi.

Namun demikian, penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyatakan bahwa kliennya sudah hadir untuk menjalani pemeriksaan. Namun hingga sore ini penyidik Ditipidkor Bareskrom Polri menyatakan bahwa Firli tidak hadir.

Penyidik memanggil Firli Bahuri untuk pemeriksaan tambahan dalam rangka melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta pada hari Senin tersebut.

Surat panggilan kedua telah dikirim kepada Firli Bahuri pada hari Kamis tanggal 22 Februari sebagai upaya kedua setelah sebelumnya dia juga tidak hadir saat dipanggil pada tanggal 6 Februari.

Sebagai informasi tambahan, berkas perkara Firli Bahuri sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada hari Jumat tanggal 2 Februari karena belum lengkap.

Faktanya adalah bahwa sebagai purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang tiga itu sudah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi yaitu pada Selasa tanggal 24 Oktober dan Kamis tanggal 16 November.

Sedangkan sebagai tersangka ia telah diperiksa empat kali yaitu dimulai dari Jumat tanggal 1 Desember, Rabu tanggal 6 Desember, Rabu tanggal 27 Desember dan terakhir pada Jumat tanggal 19 Januari.

Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka atas nama Firli Bahuri dalam kasus ini sesuai dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam rentang waktu tahun 2020 sampai tahun 2023.

Sampai saat ini, belum ada tindakan penahanan yang dilakukan terhadap Firli Bahuri dalam penanganan perkara ini.(*)

 
Berita Terbaru >>
Gunakan Identitas Orang lain, Gazalba Saleh Lakukan TPPU dan Gratifikasi
Prabowo Serius Rencanakan 'Presidential Club' Bersama Para Mantan Presiden
Polda Riau Siap Kawal Munas BEM Seluruh Indonesia ke XVII
Damkar Pekanbaru Tingkatkan Pelayanan dengan Penambahan Armada Baru
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com