Gasak Jam Mewah Rp12 Miliar di Hong Kong, 6 WNI Ditangkap!
Rabu, 20/Maret/2024 - 80:25:55 WIB
|
|
Ilustrasi (deposito foto)
|
|
KLIKRIAU (INTERNASIONAL) - Enam orang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap Kepolisian Hong Kong (HKPF) atas dugaan terlibat perampokan bersenjata tajam di sebuah toko arloji mewah di daerah Causeway Bay.
"KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui enam WNI tersebut," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, dikutip dari Antara.com, Selasa (19/3).
Berdasarkan informasi dari HKPF, empat WNI ditahan di correctional facility HKPF, sementara dua lainnya dilepaskan dengan jaminan.
"Empat orang WNI telah memberikan persetujuan (consent) untuk akses kekonsuleran, sedangkan dua orang lainnya belum," jelas Judha.
KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan HKPF untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan memastikan para WNI mendapatkan hak-haknya.
"Kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di Hong Kong dalam tiga tahun terakhir," kata Judha.
HKPF menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat.
Penangkapan dilakukan pada 28 Februari 2024 setelah keenam WNI merampok 25 unit jam tangan senilai Rp12 miliar.
Keenam WNI terdiri atas tiga perempuan dan tiga laki-laki berusia antara 26 hingga 35 tahun.
Empat dari mereka telah melebihi masa izin tinggal, dan satu orang mengaku pernah melakukan penyiksaan.
Kepolisian Hong Kong menegaskan bahwa perampokan adalah kejahatan serius dan mereka akan mengadili para pelaku, tanpa pandang bulu.(*)