KLIKRIAU (PEKANBARU) - Kurang dari dua bulan lagi, masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun akan berakhir pada 23 Mei 2024. Sesuai aturan, Muflihun tidak bisa diperpanjang ataupun diusulkan kembali sebagai Pj Wako Pekanbaru.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk segera mengusulkan 3 nama calon Pj Wako Pekanbaru. Surat tertanggal 25 Maret 2024 itu menyebutkan bahwa 3 nama tersebut harus berasal dari pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau dan Pemkot Pekanbaru.
Penjabat Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri.
"Iya suratnya sudah kita terima. Sekarang masih kita proses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Pj Gubri, Rabu (27/3).
Meskipun belum membeberkan nama-nama calon Pj Wako Pekanbaru, Pj Gubri memastikan bahwa proses seleksi sedang berlangsung dan nama-nama tersebut akan segera diusulkan ke Kemendagri.
Permintaan usulan nama calon Pj Wako Pekanbaru ini bukan hal yang istimewa. Hal ini dilakukan serentak untuk 32 Pj Bupati dan Pj Wali Kota di 21 provinsi se-Indonesia yang masa tugasnya berakhir pada bulan Mei 2024.
Proses Seleksi Calon Pj Wako PekanbaruProses seleksi calon Pj Wako Pekanbaru dilakukan dengan beberapa tahapan, antara lain:
1. Penilaian administrasi: Kemendagri akan memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi dari 3 nama yang diusulkan oleh Pemprov Riau.
2. Uji kelayakan dan kepatutan: Calon Pj Wako Pekanbaru akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang meliputi tes tertulis, wawancara, dan paparan makalah.
3. Rekomendasi Tim Penilai Akhir: Tim Penilai Akhir yang terdiri dari Kemendagri, Kemenpan RB, BKN, dan akademisi akan memberikan rekomendasi kepada Mendagri.
4. Keputusan Mendagri: Mendagri akan memilih dan menetapkan 1 orang dari 3 nama yang diusulkan sebagai Pj Wako Pekanbaru.
Persyaratan Calon Pj Wako PekanbaruBerdasarkan peraturan Kemendagri, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Pj Wako Pekanbaru, antara lain:
1. Pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau dan Pemkot Pekanbaru.
2. Memiliki pengalaman minimal 5 tahun dalam jabatan struktural.
3. Memiliki pangkat minimal pratama.
4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1.
5. Berusia minimal 50 tahun dan maksimal 60 tahun.
6. Memiliki rekam jejak yang baik dan bebas dari narkoba.
Sumber : MC Riau