Selasa, 09 Juni 2026
Follow:
Home
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Sabtu, 04 Mei 2024 - 15:35:49 WIB
  Mantan Bupati Kuansing Sukarmis saat akan menuju Lapas Kelas II Teluk Kuantan. (ant)
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU (KUANSING) - Mantan Bupati Kuansing, Sukarmis, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan hotel.

Nurhadi Puspandoyo, Kepala Kejari Kuansing, mengkonfirmasi hal ini pada Sabtu, menyatakan bahwa Sukarmis ditahan terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp22,6 miliar.

Sukarmis langsung ditahan setelah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (3/5).

"Dengan terpenuhinya alat bukti, S ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan hotel yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2013-2014,” ujar Nurhadi dikutip Antaranews, Sabtu (4/5/24).

Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 500 /L.4.18/Fd.1/05/2024 per tanggal 03 Mei 2024. Selanjutnya, Sukarmis menjalani pemeriksaan oleh tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah Kuansing.

"Ia dinyatakan sehat maka tim penyidik langsung menahan tersangka. S ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan," tambah Nurhadi.

Penahanan ini dilakukan dalam proses penyidikan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Sukarmis disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi Pasal 2 Ayat (1) adalah pidana penjara selama empat hingga 20 tahun.

Sukarmis menjabat sebagai Bupati Kuansing selama dua periode dari tahun 2006 hingga 2016.

Anaknya, Andi Putra, juga pernah menjabat sebagai Bupati Kuansing pada tahun 2021, tapi terjaring operasi tangkap tangan KPK setelah beberapa bulan menjabat. Pada Maret 2024, Andi Putra telah dibebaskan.(*)

 
Berita Terbaru >>
Jaga Asupan dan Kebersihan, Dinkes Bengkalis Ingatkan Warga Hadapi Pancaroba
Kasmarni Lantik 215 Kepsek: Zero Tolerance untuk Pungli PPDB
Badai Runtuhkan Atap, Warga Bandar Laksamana Bangun Kembali Harapan Dalam 3 Hari
Wabup Bagus Buka Pelatihan Petugas Pendataan Lengkap Sensus Ekonomi
Bangunan “Siluman” SPPG di Wonosari Bengkalis Jadi Sorotan
Persija Resmi Tunjuk Shin Tae Yong Jadi Pelatih
PDIP Beri Salinan Ijazah Jokowi ke YouTuber Mikhael Sinaga
KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji
Cuaca Panas, Siak Waspadai Karhutla Lahan Gambut
Pemprov Riau Perkuat Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2025 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : [email protected]