Minggu, 19 Mei 2024
Follow:
Home
Gunakan Identitas Orang lain, Gazalba Saleh Lakukan TPPU dan Gratifikasi
Senin, 06/Mei/2024 - 17:36:56 WIB
  Gazalba Saleh, mantan Hakim Agung. (ant)
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU (JAKARTA) - Jaksa KPK mengungkapkan Gazalba Saleh, mantan Hakim Agung, menggunakan identitas orang lain dalam tindak pidana pencucian uang senilai Rp25,9 miliar.

"Terdakwa membelanjakan, membayarkan, atau menukarkan mata uang atas nama pihak lain seolah-olah berasal dari hasil yang sah," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip antaranews.com, Senin (6/5/24).

Gazalba menggunakan beberapa KTP dan identitas lain saat membeli kendaraan, tanah, bangunan, dan logam mulia. Dia memakai KTP atas nama Edy Ilham Sholeh untuk membeli kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T senilai Rp1,08 miliar pada Maret 2020.

Selain itu, Gazalba membeli tanah, bangunan, dan logam mulia dengan menggunakan identitas palsu pada 2020 dan 2021. Dia melakukan penukaran uang asing senilai Rp6,33 miliar dengan menggunakan identitas dosen.

Gazalba juga melakukan pembelian properti di Jakarta, Bogor, dan Bekasi dengan menyamarkan transaksi dan memecah pembayaran. Untuk pembayaran pelunasan kredit pemilikan rumah di Jakarta Timur, dia menggunakan nama teman dekatnya.

Dakwaan juga menyebut Gazalba menerima gratifikasi senilai total Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. Gratifikasi tersebut termasuk uang tunai dan mata uang asing.

Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan atas dakwaan pencucian uang, dia terancam pidana berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.

Meski demikian, Gazalba masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta.(*)

 
Berita Terbaru >>
Bentrok Gangster di Balaraja, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
Tito Karnavian : Perkuat Sinergi, Tingkatkan Kinerja, Perhatikan Rakyat
Pj Wali Kota Muflihun Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru
Pemprov Riau Lakukan Upaya Pengendalian Inflasi Daerah
Difasilitasi KPK, Syahrul Yasin Limpo Diperiksa BPK
Ade Hartati Memohon Tunjuk Ajar Para Pendiri PAN di Riau
Pimpin Persani Pekanbaru 2024-2028, Yuliarso Fokus pada Pengembangan Atlet Senam
Pakar Media Unair : RUU Penyiaran Dikhawatirkan Batasi Kebebasan Media
Korupsi Timah, Rumah Tamron Tamsil di Summarecon Serpong Disita
Jusuf Kalla Akan Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com