PEKANBARU (KLIKRIAU.COM)– Mantan Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Tanah Karo, Bebas Ginting alias Bulang, kini ditahan sebagai tersangka pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, dan keluarganya. Bebas Ginting merupakan residivis kasus pembunuhan.
"Kita sudah mulai menemukan fakta-fakta bahwa yang bersangkutan (Bebas Ginting) sudah dua kali menjalani hukuman," kata Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (15/7).
Agung menambahkan bahwa Bebas Ginting sebelumnya pernah dihukum dalam kasus pembunuhan. Ketika disinggung tentang informasi bahwa Bebas Ginting terlibat dalam perjudian dan narkoba, Agung menyatakan pihaknya akan menyelidiki setiap informasi yang diterima. "Setahu saya ada kasus pembunuhan, ya," katanya.
Penyidik masih menguatkan fakta-fakta terkait Bebas Ginting yang diduga menyuruh dua eksekutor, Yunus Saputra Tarigan (YST) dan Rudi Apri Sembiring (RAS), untuk membakar rumah Rico. "Penyidik tengah mendalami latar belakang tersangka. Tidak ada kendala atau kesulitan yang dialami penyidik dalam menangani kasus ini. Tentu ini menjadi latar belakang yang akan kita perkuat lagi," ujarnya.
Agung belum mengungkap motif ketiga tersangka dalam membakar rumah Rico. Dia mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Bebas Ginting untuk mengungkap motivasi di balik aksi keji tersebut. "Artinya, kita bisa menangkap apa yang ada di dalam pikirannya, kepribadiannya, dan kita bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang menjadi motif bersangkutan," tuturnya.
Ketua DPD AMPI Sumatera Utara, David Luther, membenarkan bahwa Bebas Ginting pernah menjabat sebagai Ketua AMPI Tanah Karo. Namun, masa jabatannya berakhir pada 2021. "Bebas Ginting sejak tahun 2021 sudah tidak aktif di ormas dan tidak memperbaharui status keanggotaannya, baik di AMPI Sumut maupun AMPI Tanah Karo," kata David Luther beberapa waktu lalu.
Menurut David, Bebas Ginting saat ini sudah tidak tercatat sebagai kader ormas AMPI. AMPI sendiri menyerahkan proses hukum kasus yang menjerat Bebas Ginting ke kepolisian. "Mengenai pendampingan hukum, AMPI Sumut sudah melakukan rapat dengan AMPI Tanah Karo dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian," kata David.
Insiden kebakaran terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis (27/6) sekitar pukul 03.40 WIB. Kebakaran tersebut menghanguskan satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Rico Sempurna Pasaribu, mengakibatkan tewasnya empat orang, yaitu Rico Sempurna Pasaribu (40), istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12), dan cucunya Lowi Situngkir (3).
Kebakaran ini terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang diduga melibatkan oknum TNI berinisial HB di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara mengungkap bahwa korban selama ini mendapatkan jatah uang mingguan dari judi oleh oknum aparat tersebut. Karena permintaannya tidak digubris, Sempurna Pasaribu memberitakan lokasi perjudian tersebut dan menulis nama lengkap oknum itu dalam pemberitaan serta membuat status di media sosial Facebook miliknya.
Sumber : CNN Indonesia.com