Jumat, 18 Oktober 2024
Follow:
Home
Kementerian ESDM Ragu Terbitkan RKAB, Aktivitas Tambang Timah Terhenti
Rabu, 17/Juli/2024 - 17:15:20 WIB
  Patris Yusran Jaya (paling kanan) usai rakor tata kelola barang sitaan tindak pidana korupsi pertimahan di Pangkalpinang, Rabu. (ANT)
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA (KLIKRIAU.COM)- Direktur Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Nasional Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung, Patris Yusran Jaya, menyebutkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia ragu menerbitkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada pelaku usaha penambangan bijih timah.

"Saat ini banyak pelaku usaha penambangan timah legal belum bisa beraktivitas, karena Kementerian ESDM belum memiliki RKAB," kata Patris Yusran Jaya saat rapat koordinasi tata kelola barang sitaan tindak pidana korupsi pertimahan di Pangkalpinang, Rabu (17/7/24).

Keraguan Kementerian ESDM ini telah memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di smelter timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. "Smelter ini tidak bisa beraktivitas karena belum memiliki RKAB, sehingga tenaga kerja di perusahaan tambang tersebut tidak mempunyai penghasilan atau di-PHK," ujarnya.

Menurut Patris, keraguan Kementerian ESDM dalam menerbitkan RKAB adalah dampak dari penegakan hukum tata kelola pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Kejagung. Penegakan hukum ini bertujuan untuk mewujudkan aturan tata kelola penambangan timah yang berkelanjutan dan tertib hukum.

"Uniknya smelter timah ini, smelter ini ada namanya tungku. Apabila tungku ini sudah padam, untuk memanaskannya kembali memerlukan waktu lama serta biaya sangat besar. Sehingga efek dari penegakan hukum ini akan ada smelter-smelter yang tidak beroperasi lagi," katanya.

Selain itu, penegakan hukum ini juga berdampak pada penambangan tradisional yang kesulitan menjual hasil tambangnya. "Penambang tradisional atau tambang rakyat juga terdampak, karena banyak orang yang dijadikan tersangka adalah kolektor atau pengumpul hasil tambang rakyat. Akibatnya, masyarakat tidak ada lagi tempat menjual hasil tambangnya," tambahnya.(*)

Sumber : Antaranews.com

 
Berita Terbaru >>
PGRI Riau Adakan Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Kepala Sekolah
Kompetensi Wartawan Kunci Utama Kualitas Jurnalisme Indonesia
Mewujudkan Keadilan dan Keberanian dalam Jurnalisme Media Siber di Tanah Air
PDIP Masih Buka Peluang Masuk Kabinet Prabowo
Kejari Bengkalis Tingkatkan Penyidikan Korupsi Tambak Udang
Antusiasme Warga Pasir Limau Kapas Sambut Cabup-Cawabup Rohil di Tengah Hujan
BPBD Riau Imbau Warga Waspada di Musim Peralihan
Pilkada Rohil Memanas, IKBR Serukan Jaga Toleransi
Pemko Pekanbaru dan LPM Mantapkan Sinergi Pemberdayaan Masyarakat
Menko PMK Muhadjir Effendy Resmikan Rusunawa Universitas Muhammadiyah Riau
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com