Tarif Tol XIII Koto Kampar Segera Berlaku
Rabu, 24/Juli/2024 - 19:15:45 WIB
|
|
Tol XIII Koto Kampar (mcr)
|
|
PEKANBARU (KLIKRIAU.COM) - Menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1659/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2024, PT Hutama Karya (HK) akan segera memberlakukan tarif pada ruas tol Pekanbaru - Padang Seksi Bangkinang - XIII Koto Kampar. Penetapan tarif ini dilakukan setelah jalan tol tersebut dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari satu bulan sejak 31 Mei 2024.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, serta manfaat dari keberadaan tol ini. Adapun melalui FGD yang telah berlangsung, kami menerima banyak masukan dari berbagai partisipan untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol,” kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim Rabu (24/7/24).
Dalam FGD tersebut, Pengamat Ekonomi Piter Abdullah menambahkan bahwa keberadaan tol ini telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, terutama dari segi ekonomi. “Dari percakapan dan hasil diskusi dengan masyarakat Sumatra yang kerap saya temui, banyak yang menyampaikan apresiasinya kepada PT HK dan pemerintah dengan adanya jalan tol ini. Walaupun belum tersambung secara penuh, manfaat yang diberikan sudah dapat dirasakan. Tidak hanya kepada pengguna jalan tol, tetapi juga pada nilai ekonomi produk dan tanah di sekitar jalan tol,” ujar Piter.
Berdasarkan SK Menteri PUPR, berikut besaran tarif pada Tol Bangkinang – XIII Koto Kampar:
Dari Pekanbaru tujuan XIII Koto Kampar:
Kendaraan Golongan I Rp60,000
Golongan II & III Rp 89.500
Golongan IV & V Rp119.500
Dari Bangkinang menuju XIII Koto Kampar:
Golongan I Rp26.000
Golongan II & III Rp39.500
Golongan IV & V Rp52.500
Tarif ini juga berlaku sama untuk tujuan sebaliknya.
Dengan penetapan tarif ini, Hutama Karya menghimbau seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, seperti berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk. Jika terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Pekanbaru - Padang di 0812-6800-6400. (mcriau)