Jumat, 18 Oktober 2024
Follow:
Home
Jokowi Anugerahi Shin Tae Yong Golden Visa
Kamis, 25/Juli/2024 - 14:12:05 WIB
  Pelatih Tim Nasional Indonesia, Shin Tae Yong. (ANT)
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA (KLIKRIAU.COM)- Presiden Joko Widodo memberikan Golden Visa kepada Pelatih Tim Nasional Indonesia, Shin Tae Yong, dalam acara peluncuran Golden Visa yang berlangsung di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/7). Pemberian visa istimewa ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas jasa-jasa pelatih asal Korea Selatan tersebut bagi Indonesia.

"Saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi negara kita masuk, enggak. Harus diseleksi seketat mungkin," kata Jokowi, menekankan pentingnya seleksi ketat dalam pemberian Golden Visa.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga mengundang warga dunia untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia, yang kini menjadi tujuan menarik bagi talent-talent global. Menurutnya, Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus serta stabilitas politik yang terjaga, menjadikannya negara tujuan investasi yang menjanjikan.

"Kita luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan bagi WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia," ujar Jokowi.

Golden Visa merupakan izin tinggal dengan jangka waktu 5 hingga 10 tahun, yang menyasar warga negara asing (WNA) yang dapat memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia. Program ini dilandasi oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Visa ini ditujukan untuk WNA berkualitas yang dapat berkontribusi pada perkembangan ekonomi negara, termasuk penanam modal baik korporasi maupun perorangan. Untuk tinggal di Indonesia selama lima tahun, WNA investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan diharuskan berinvestasi sebesar US$2.500.000 atau sekitar Rp38 miliar. Sementara untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$5.000.000 atau sekitar Rp76 miliar.

Bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$25.000.000 atau sekitar Rp380 miliar, akan diberikan Golden Visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya. Sedangkan untuk investasi sebesar US$50.000.000, masa tinggal yang diberikan adalah sepuluh tahun.

Untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, Golden Visa lima tahun memerlukan dana sebesar US$350.000 atau sekitar Rp5,3 miliar, yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan atau deposito. Sedangkan untuk Golden Visa sepuluh tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sebesar US$700.000 atau sekitar Rp10,6 miliar.

Pemegang Golden Visa dapat menikmati berbagai manfaat eksklusif, termasuk jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi. (*)

Sumber : CNN Indonesia.com

 
Berita Terbaru >>
PGRI Riau Adakan Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Kepala Sekolah
Kompetensi Wartawan Kunci Utama Kualitas Jurnalisme Indonesia
Mewujudkan Keadilan dan Keberanian dalam Jurnalisme Media Siber di Tanah Air
PDIP Masih Buka Peluang Masuk Kabinet Prabowo
Kejari Bengkalis Tingkatkan Penyidikan Korupsi Tambak Udang
Antusiasme Warga Pasir Limau Kapas Sambut Cabup-Cawabup Rohil di Tengah Hujan
BPBD Riau Imbau Warga Waspada di Musim Peralihan
Pilkada Rohil Memanas, IKBR Serukan Jaga Toleransi
Pemko Pekanbaru dan LPM Mantapkan Sinergi Pemberdayaan Masyarakat
Menko PMK Muhadjir Effendy Resmikan Rusunawa Universitas Muhammadiyah Riau
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com