KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor Dirjen Minerba
Kamis, 25/Juli/2024 - 15:30:25 WIB
|
|
Kantor ESDM (cnn)
|
|
JAKARTA (KLIKRIAU.COM) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan print out barang bukti elektronik (BBE) saat menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7) petang.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba, serta pengusaha tambang, Muhaimin Syarif.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa barang bukti yang ditemukan diduga berkaitan dengan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara.
"Untuk hasil penggeledahan, didapatkan oleh penyidik dokumen/surat dan print out BBE yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (25/7).
Tessa, yang merupakan pensiunan Polri, menambahkan bahwa tim penyidik akan mengonfirmasi sejumlah bukti yang diperoleh kepada para saksi yang akan diperiksa. "Setelah itu bisa dilakukan penyitaan untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara. Tim penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut dan tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidana," ucapnya.
Dalam kasus ini, Muhaimin Syarif diduga memberikan uang sejumlah Rp7 miliar kepada Abdul Gani Kasuba. Jumlah ini masih bisa berkembang seiring dengan perkembangan penyidikan. Pemberian uang dilakukan secara tunai maupun melalui rekening keluarga, ajudan, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani Kasuba dan perusahaan terkait.
Uang tersebut berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama, dan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI. Selama 2021-2023, Abdul Gani Kasuba diduga menandatangani izin WIUP untuk setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif tanpa mengikuti prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan, dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.(*)
Sumber : CNN Indonesia.com