PEKANBARU (KLIKRIAU.COM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Acara sosialisasi ini berlangsung di Kantor KPU Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Senin (5/8/2024).
Pengumuman pendaftaran pasangan calon khususnya Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) dijadwalkan pada 24-26 Agustus 2024. Mulai tanggal 27-29 Agustus 2024, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon yang diusungnya ke KPU Riau.
Sosialisasi ini membahas berbagai aspek penting terkait pencalonan, termasuk syarat-syarat pencalonan, mekanisme verifikasi calon, penetapan pasangan calon, hingga pengundian nomor urut pasangan calon.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, dalam acara tersebut menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan baru kepada pihak-pihak terkait dalam proses pencalonan pemilihan kepala daerah, khususnya Pilgub Riau 2024.
"Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini mengatur secara rinci tentang persyaratan, prosedur, dan tahapan pencalonan. Sehingga sangat penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhinya guna menjamin pelaksanaan pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis," ujar Rusidi.
Hadir juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Riau, Nahrawi, yang menjelaskan hal-hal teknis mengenai jadwal pencalonan, syarat pencalonan, dan syarat pasangan calon pada Pilgub Riau 2024. “Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Mulai tanggal 27-29 Agustus 2024, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon yang diusungnya ke KPU Riau," sebut Nahrawi.
"Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi/masukan dan tanggapan masyarakat, hingga pada tanggal 22 September 2024 dilakukan penetapan pasangan calon, yang kemudian pada tanggal 23 September dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon," imbuhnya.
Lebih lanjut, Nahrawi menjelaskan bahwa syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik agar dapat mengusung pasangan calon. "Syarat pencalonan yang harus dipenuhi meliputi kelengkapan administrasi seperti surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta dukungan partai politik atau gabungan partai politik minimal 20 persen kursi di DPRD," terang Nahrawi.
Selain itu, sosialisasi ini juga membahas mekanisme verifikasi calon yang meliputi pengecekan kelengkapan administrasi, verifikasi faktual, dan klarifikasi terhadap masukan masyarakat. "Kami akan memastikan setiap calon memenuhi seluruh persyaratan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon resmi," kata Nahrawi.
Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, calon independen, dan masyarakat umum yang berperan aktif dalam proses demokrasi di Riau. "Kami berharap semua pihak dapat mengikuti seluruh tahapan pencalonan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi terciptanya pemilihan yang demokratis dan berkualitas," pungkas Rusidi. (MCRiau)