Selasa, 22 Oktober 2024
Follow:
Home
Pilkada Bengkalis Diprediksi Melawan Kotak Kosong, Ini Penjelasan Ketua KPU
Rabu, 14/Agustus/2024 - 07:05:12 WIB
  Ketua KPU Bengkalis, Agung Kurniawan (mcr)
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (KLIKRIAU.COM) - Pasangan calon (Paslon) Bupati Bengkalis, Kasmarni-Bagus Santoso, diprediksi akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada Bupati Bengkalis periode 2024-2029. 

Saat ini, hanya Partai Golkar yang belum memberikan dukungan atau mengusung calon lain, dan partai ini hanya memiliki tiga kursi di DPRD Bengkalis. Kondisi ini memunculkan spekulasi bahwa Kasmarni-Bagus Santoso mungkin akan melawan kotak kosong pada pemilihan nanti.

Ketua KPU Bengkalis, Agung Kurniawan, saat dimintai tanggapan, menyatakan bahwa Pilkada Bupati Bengkalis belum memasuki tahap pendaftaran, sehingga belum bisa dipastikan apakah akan ada Paslon tunggal yang melawan kotak kosong.

"Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis dibuka pada 27 Agustus hingga 29 Agustus. Jadi, saat ini belum bisa kita katakan Pilkada Bupati Bengkalis akan melawan kotak kosong," ujar Agung pada Selasa (13/8/2024).

Agung menambahkan, jika pada 29 Agustus hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka bisa dipastikan Pilkada Bengkalis akan mempertemukan Paslon tunggal dengan kotak kosong. Dia menjelaskan bahwa kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong, melainkan mencerminkan tidak adanya pesaing bagi calon tunggal.

"Jadi nantinya di surat suara Pilkada Bupati hanya akan memuat foto satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, dan di sebelahnya hanya ada kotak kosong dengan tulisan 'calon Bupati dan calon Wakil Bupati'," jelasnya.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa keberadaan Paslon tunggal tidak otomatis membuat calon tersebut menang secara aklamasi. Dalam sistem Pilkada, pasangan calon tunggal tetap harus menghadapi pemungutan suara melawan kotak kosong.

"Berdasarkan peraturan yang berlaku, pasangan calon tunggal harus memperoleh suara 50 persen plus 1 suara sah untuk dinyatakan menang melawan kotak kosong. Jika tidak mencapai angka tersebut, pasangan calon dinyatakan kalah, dan Kabupaten Bengkalis akan dipimpin oleh Penjabat selama lima tahun," beber Agung.

Saat ini, KPU Bengkalis masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) terkait turunan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. "Regulasi lebih lanjut akan diterbitkan ketika pendaftaran calon kepala daerah ditutup pada 29 Agustus 2024," tutup Agung.(*)

Sumber : MCRiau

 
Berita Terbaru >>
Lanud Roesmin Nurjadin Siapkan Helikopter untuk Cek Kesiapan Pilkada Riau
Presiden Prabowo Lantik Sekretaris Kabinet dan Wakil Menteri Baru
Seminar Nasional di Pekanbaru Siap Digelar, Panitia Pastikan Persiapan Hampir Rampung
Antusiasme Masyarakat Rohul Meriahkan Tabligh Akbar Bermarwah
Ketum DPP PJS: Aparat Penegak Hukum Wajib Melindungi Wartawan
Pemprov Riau Gesa Perbaikan APBD Perubahan 2024 Usai Evaluasi
Kakanwil Kemenag Riau Muliardi Disambut Hangat di Pekanbaru
Pilkada Rohil, Warga Batak Bagan Sinembah Dukung Paslon BIJAK
Rocky Gerung Hadir, Danrem 031/Wira Bima Dukung Seminar Nasional di Riau
PGRI Riau Adakan Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Kepala Sekolah
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com