Selasa, 22 Oktober 2024
Follow:
Home
Fakta Terbaru Terungkap
Ini Pengakuan Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang
Sabtu, 21/September/2024 - 21:11:19 WIB
  Fakta baru dari penangkapan Indra Septiarman alias IS, tersangka pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.(cnn indonesia)
 
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM - Indra Septiarman alias IS, tersangka pemerkosaan dan pembunuhan seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (19/9). 

Kasus ini menggemparkan warga sejak ditemukannya jasad korban, NKS, terkubur dalam keadaan terikat dan tanpa busana pada Ahad (8/9) petang.

Setelah menetapkan IS sebagai tersangka, polisi segera melakukan pencarian intensif. "Tepat 11 hari setelah menetapkan tersangka, kami berhasil menangkapnya di Nagari Kayu Tanam," ujar Kapolres Sumatera Barat, AKBP Ahmad Faisol Amir, saat konferensi pers di Polres Padang Pariaman, Kamis (19/9) malam.

Penangkapan di Rumah Warga

Indra ditangkap di sebuah rumah kosong di wilayah Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman. Polisi mendapatkan informasi tentang persembunyiannya setelah melakukan pencarian di beberapa area hutan yang diduga sebagai tempat persembunyiannya. Rumah tempat Indra ditangkap terlebih dulu dikepung oleh polisi, dan mereka menyisir setiap sudut rumah.

"Indra bersembunyi di loteng rumah warga saat kami menemukannya," jelas Faisol. Polisi terpaksa menggunakan tangga dan membongkar beberapa bagian plafon rumah untuk menangkap tersangka yang berusaha melarikan diri. Saat ditangkap, Indra hanya mengenakan celana pendek tanpa baju.

Pengakuan Tersangka

Dalam penyelidikan awal, Indra mengakui perbuatannya. "Pengakuan sementara, tersangka mengaku membunuh dan memperkosa korban," ungkap Faisol. Meskipun polisi menganggap Indra sebagai pelaku tunggal, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kejahatan ini.

Indra diketahui berpindah-pindah tempat persembunyian setelah melakukan pembunuhan. Ia bahkan sempat membeli gorengan yang dijajakan korban sebelum melakukan aksi bejatnya. "Tersangka membeli gorengan yang dijual korban sebelum memperkosanya," jelas Faisol.

Kronologi Kejadian

Pada hari kejadian, sekitar pukul 16.50 WIB, NKS, gadis penjual gorengan, dipanggil ke sebuah rumah tempat Indra dan tiga orang lainnya berada. Setelah menjual gorengannya, korban melanjutkan perjalanannya. Sekitar pukul 18.30 WIB, Indra mengikuti korban dan kemudian mengadang serta melancarkan aksinya di jalan.

Indra ternyata sudah mempersiapkan tali rapia berwarna merah untuk melancarkan aksinya. "Tali rapia merah itu sudah disiapkan sebagai bagian dari niat tersangka untuk memperkosa korban," tambah Faisol. Indra menggunakan tali tersebut untuk mengikat korban, dengan antisipasi jika korban melawan.

Pemerkosaan di Atas Bukit

Indra membawa korban ke atas bukit, tempat ia melakukan pemerkosaan. Tersangka menyekap korban dengan membungkam mulutnya hingga korban kesulitan bernapas. "Belum dapat dipastikan apakah korban sudah meninggal saat diperkosa atau masih hidup, ini masih akan didalami oleh ahli forensik," jelas Faisol.

Barang bukti yang ditemukan polisi termasuk tali rapia merah, serta hasil autopsi sementara yang menunjukkan adanya luka-luka pada tubuh korban. "Kami masih menunggu hasil forensik lengkap untuk mengetahui detail lebih lanjut tentang kondisi korban saat peristiwa terjadi," lanjut Faisol.

Atas perbuatannya, Indra kini dijerat dengan pasal pemerkosaan dan pembunuhan berencana, yang diancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Kasus ini terus diselidiki oleh kepolisian untuk memastikan keadilan bagi korban.(*)

Sumber : CNN Indonesia.com

 
Berita Terbaru >>
Lanud Roesmin Nurjadin Siapkan Helikopter untuk Cek Kesiapan Pilkada Riau
Presiden Prabowo Lantik Sekretaris Kabinet dan Wakil Menteri Baru
Seminar Nasional di Pekanbaru Siap Digelar, Panitia Pastikan Persiapan Hampir Rampung
Antusiasme Masyarakat Rohul Meriahkan Tabligh Akbar Bermarwah
Ketum DPP PJS: Aparat Penegak Hukum Wajib Melindungi Wartawan
Pemprov Riau Gesa Perbaikan APBD Perubahan 2024 Usai Evaluasi
Kakanwil Kemenag Riau Muliardi Disambut Hangat di Pekanbaru
Pilkada Rohil, Warga Batak Bagan Sinembah Dukung Paslon BIJAK
Rocky Gerung Hadir, Danrem 031/Wira Bima Dukung Seminar Nasional di Riau
PGRI Riau Adakan Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Kepala Sekolah
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com