Selasa, 07 Oktober 2025
Follow:
Home
Kejari Bengkalis Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Narkotika Dari BNN
Jumat, 18 Juli 2025 - 20:22:18 WIB
  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.  
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM, BENGKALIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Pada Kamis, 17 Juli 2025, Kejari Bengkalis secara resmi telah menerima pelimpahan Tahap II dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau terkait perkara narkotika jenis sabu seberat ± 4 kilogram.

Dalam proses tahap II tersebut, dua tersangka, yaitu Efendi alias Fendi dan Setiawan Rifai alias Rifai, diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis. Keduanya diduga keras terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kajari, Wahyu Ibrahim, S.H., M.H kepada wartawan, Jumat (18/7/2025) mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diperoleh Bea Cukai Dumai mengenai dugaan pengiriman sabu dari Malaysia melalui Perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Lanjutnya, barang haram tersebut diketahui dibawa dan disimpan di Wisma Khammy, Kelurahan Batu Panjang, Rupat. Tim Bea Cukai Dumai kemudian mengamankan kedua tersangka di lokasi bersama barang bukti diantaranya tiga bungkus sabu dengan merek The China Merek Guanyinwang seberat total 3.180,20 gram (bruto), dengan berat bersih 3.010,60 gram, kemudian satu bungkus sabu bermerek The China bergambar Kapal Warna Hitam, dengan berat kotor 1.028,60 gram dan berat bersih 919,10 gram. 

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Wahyu. 

Wahyu menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen tinggi dalam mendukung pemberantasan jaringan narkotika, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Bengkalis.

 “Kami akan menuntaskan penanganan perkara ini dengan profesional dan maksimal, sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung pemerintah memerangi jaringan narkotika lintas negara,” ujar Wahyu.

Penanganan perkara ini juga menunjukkan sinergitas kuat antara Kejari Bengkalis, BNNP Riau, dan Bea Cukai dalam mengawal keadilan dan menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika.(iks)

 
Berita Terbaru >>
12 Peserta Asal Riau Lolos ke Semifinal dan Final MQKN-MQKI 2025 di Wajo
Injeksi Air Sumbang Tambahan Produksi Lebih dari 1.000 Barel Minyak Per Hari
Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok
Rektor Unilak Puji Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, Mengapa?
Komdigi dan Indosat Latih ASN Muda Kuasai AI untuk Perkuat Reformasi Pelayanan Publik
Kafilah Riau Matangkan Persiapan Menuju STQ Nasional XXVIII di Kendari
Ketua Harian LPTQ Riau Beri Motivasi dan Pesan untuk Kafilah STQH Nasional 2025
Bupati Afni: Gaji Pegawai Harus Jadi Prioritas, Gaji Saya Bayar Terakhir
Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Dikukuhkan, Menkomdigi: PWI Harus Jadi Rumah Aman Wartawan
MTQ Pernah Terhenti Dua Tahun, Bupati Afni Komitmen Tambah Anggaran LPTQ
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2025 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : [email protected]