Sabtu, 22 November 2025
Follow:
Home
Kasus Korupsi Hibah Rp31 Miliar
Buron 7 Tahun, Mantan Anggota DPRD Bengkalis Jalani Tahap II di Kejari
Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:54:19 WIB
  Suhendri Asnan, menjalani pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp31,3 miliar.(ist)  
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM, BENGKALIS  – Setelah tujuh tahun berstatus buronan, mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009–2014, Suhendri Asnan, akhirnya resmi menjalani pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp31,3 miliar.

Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berlangsung Rabu (13/8/2025) di Kejaksaan Tinggi Riau. Usai proses administrasi, Suhendri langsung ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, hingga 1 September 2025.

Kepala Kejari Bengkalis Nadda Lubis melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, mengungkapkan Suhendri yang saat itu menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis diduga mengusulkan 99 kelompok penerima hibah dengan total anggaran Rp7,95 miliar. Dari penganggaran itu, ia menerima potongan dana hibah sebesar Rp215 juta.

“Perbuatan tersangka dilakukan bersama pihak lain, dan berdasarkan audit BPKP Perwakilan Riau, total kerugian keuangan negara mencapai Rp31.357.740.000,” jelas Wahyu.

Kasus ini berawal dari APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, di mana belanja hibah di lingkungan Sekretariat Daerah diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Suhendri sempat menghilang sejak masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 15 April 2018. Setelah buron bertahun-tahun, ia akhirnya ditangkap awal Agustus 2025 di Bandara Internasional Minangkabau, Padang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Penegakan hukum terhadap kasus ini adalah bentuk komitmen kami mendukung penuh pemberantasan korupsi, demi menjaga stabilitas negara dari ancaman praktik kotor yang merugikan rakyat,” tegas Wahyu.(*)

 
Berita Terbaru >>
Astra Bergerak Bersama Anak Bangsa: Membangun Kesejahteraan dari Desa, Untuk Hari Ini dan Masa Depan Indonesia
Bupati Siak Tekankan Pentingnya Peran Guru sebagai Pilar Pembangunan SDM
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Indosat Rayakan Perjalanan ke-58 Tahun, Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif
Imigrasi Pekanbaru Raih Juara II AHII 2025
Menag Dapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025 Bidang Harmoni dan Ekoteologi
Kisah Sukses 3 Kelompok Pemuda Rohil Binaan PHR Ciptakan Inovasi Berbasis Lingkungan
PT BSP Tingkatkan Layanan Kesehatan Desa Lubuk Garam dengan Beri Bantuan Alat Medis
Sejarah Agraria di Siak, Lahan dan Kebun Sawit Rakyat Dilepaskan Dari Kawasan
PT BSP Latih Pemuda Desa Jadi Juru Las Profesional Berbasis 3F
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2025 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : [email protected]