Sabtu, 22 November 2025
Follow:
Home
Mantan Napi Hukuman Ringan Bisa Langsung Maju Pilkada
Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:15:55 WIB
  Gedung Mahkamah Kosntitusi Republik Indonesia (MK RI) Jakarta (F:net)  
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM,JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru terkait syarat pencalonan kepala daerah bagi mantan narapidana. Dalam putusan Nomor 32/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan mantan narapidana dengan hukuman di bawah lima tahun tidak perlu menunggu jeda untuk mencalonkan diri di Pilkada. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan yang diajukan Petrus Ricolombus Omba, eks calon bupati Boven Digoel yang pernah didiskualifikasi karena tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana.

Dalam putusan tersebut, MK menambahkan sejumlah ketentuan baru pada Pasal 7 Ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada. Suhartoyo menjelaskan, ada lima ketentuan yang kini berlaku, tiga di antaranya merupakan aturan baru.

“Pertama, bagi narapidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih, mereka tetap wajib menunggu jeda lima tahun setelah selesai menjalani hukuman,” ujar Suhartoyo.

“Kedua, bagi narapidana dengan ancaman pidana kurang dari lima tahun, mereka bisa langsung mencalonkan diri setelah hukumannya selesai, tanpa menunggu jeda,” lanjutnya.

Ia juga menekankan mantan narapidana harus terbuka kepada publik. “Ketiga, calon kepala daerah wajib jujur dan terbuka mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana melalui media massa. Bahkan jika berpindah daerah pemilihan atau naik tingkat pencalonan, pengumuman itu harus diulang,” jelasnya.

Ketentuan keempat, menurut Suhartoyo, adalah kewajiban melaporkan latar belakang jati diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui aplikasi pencalonan. Sedangkan ketentuan kelima mempertegas larangan bagi residivis untuk ikut mencalonkan diri di Pilkada.

Putusan ini menjadi tonggak baru dalam menata syarat pencalonan kepala daerah, sekaligus menegaskan prinsip transparansi dan kejujuran bagi para kandidat.(*)

Sumber : Kompas.com


 
Berita Terbaru >>
Astra Bergerak Bersama Anak Bangsa: Membangun Kesejahteraan dari Desa, Untuk Hari Ini dan Masa Depan Indonesia
Bupati Siak Tekankan Pentingnya Peran Guru sebagai Pilar Pembangunan SDM
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Indosat Rayakan Perjalanan ke-58 Tahun, Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif
Imigrasi Pekanbaru Raih Juara II AHII 2025
Menag Dapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025 Bidang Harmoni dan Ekoteologi
Kisah Sukses 3 Kelompok Pemuda Rohil Binaan PHR Ciptakan Inovasi Berbasis Lingkungan
PT BSP Tingkatkan Layanan Kesehatan Desa Lubuk Garam dengan Beri Bantuan Alat Medis
Sejarah Agraria di Siak, Lahan dan Kebun Sawit Rakyat Dilepaskan Dari Kawasan
PT BSP Latih Pemuda Desa Jadi Juru Las Profesional Berbasis 3F
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2025 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : [email protected]